KPKN Tahuna Turut Punya Andil Menggerakkan Perekonomian Daerah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPKN Tahuna Turut Punya Andil Menggerakkan Perekonomian Daerah

 


Catatan: Erwinsyah_KKPN Tahuna


Sulut24.com, SANGIHE - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tahuna merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan yang berlokasi di bagian paling utara pulau Sulawesi. KPKN Tahuna memiliki tugas dan fungsi, antara lain melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, yakni penyaluran pembiayaan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan demikian KPPN Tahuna turut punya andil dalam menggerakan roda perekonomian di daerah melalui penyaluran dana desa, pada khususnya untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO).

Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat penurunan alokasi anggaran dana desa tahun 2022 untuk dua kabupaten tersebut senilai Rp24,5 miliar. Adapun realisasi dana desa pada dua kabupaten tersebut, pada semester I tahun 2022 telah tersalurkan kepada 228 desa senilai Rp 63,7 miliar atau 40,35%.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana desa diperuntukan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. 

Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada prinsipnya dana desa dialokasikan untuk membiayai kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dalam rangka pengentasan masyarakat miskin.

Dana desa juga dapa digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang dan papan masyarakat. Berdasarkan permendes PDTT nomor 7 tahun 2021, penggunaan dana Tahun Anggaran desa 2022 diprioritaskan pada tiga point, yaitu:

1. Pemulihan ekonomi nasional, melalui penanggulangan kemiskinan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

2. Program prioritas nasional melalui perluasan kemitraan untuk membangun desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Jadi, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif pada wilayah desa, diutamakan yang dikelola oleh BUMDes/BUMDes Bersama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Selain itu, dana desa digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumberdaya, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka perluasan kemitraan untuk membangun desa.

Dapat disimpulkan bahwa masih dibutukan peningkatan kinerja dari seluruh elemen yang terlibat, mulai dari masyarakat desa, perangkat desa hingga pemerintah kabupaten dalam upaya penyaluran dana desa dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparasi.

Dengan demikian, pemanfaatan dana desa merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas bersama untuk menyukseskan dan mengawasinya.

Referensi:

- UU Nomor 6/2014 tentang Desa;

- PP Nomor 60 Tahun 2014 j.o PP Nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN;

- PP Nomor 40 Tahun 2014 jo PP no 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6/2014 tentang dana desa.

- PMK 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

- Permendagri 20/2018 tentang Pegelolaan Keuangan Desa.

- Permen Desa PDTT 11/2019 jo Pemdes Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.