Direktur Masye : PUD Klabat Minut Lakukan Sudah Sesuai Dengan Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Direktur Masye : PUD Klabat Minut Lakukan Sudah Sesuai Dengan Aturan

Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Minahasa Utara (Minut) memberi klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Sampah dan Pedagang Kabupaten Minahasa Utara Senin (6/10/2022) yang lalu.  

Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey mengatakan apa yang dilakukan PUD Klabat sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Jadi kami tidak melanggar aturan apalagi dikatakan melakukan pungli," ujar Direktur Masye Dondokambey  Kamis (6/10/2022).

Direktur Masye Dondokambey menjelaskan pihak PUD Klabat Minut sudah terlalu banyak memberikan toleransi kepada pedagang apalagi pengusaha sampah.

Pengusaha sampah ini bisa beroperasi mengangkut sampah warga karena mendapatkan legalitas dari PUD Klabat Minut.

Selain itu mereka mengangkut sampah dibayar oleh warga yang nominalnya cukup besar dikisaran Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu perkk.

Kemudian ada juga oknum pengusaha sampah menagih ke- perusahaan yang jumlahnya sampai Rp. 600 ribu. 

"Sudah mendapatkan legalitas dari PUD Klabat dan sudah mendapatkan keuntungan, bayaran jutaaan rupiah dari warga,  masa tidak mau membayar retribusi sampah yang hanya Rp. 200 ribu perbulan," ucapnya.

Menurutnya sampai saat ini, ada pengusaha sampah yang sudah menunggak pembayaran retribusi hingga 1 tahun.

"Mereka tidak membayar retribusi sampah atas kebohongan mereka dimana mereka menganggap apa yang mereka lakukan itu merupakan tindakan sosial. Kalau ini tindakan sosial mengapa memungut iuran ratusan ribu kepada warga," katanya.

Menurutnya kalau benar ingin membantu warga tidak perlu memungut iuran kepada warga.

"Kalau benar berjiwa sosial nanti PUD Klabat menunjuk desa mana yang perlu diangkut sampahnya. Bahkan PUD Klabat siap memberikan uang Rp. 200 ribu setiap bulan, asalkan betul berjiwa sosial dan tidak memungut iuran sepeserpun kepada warga," tegasnya.

Sementara itu terkait dengan kios yang ditempati para pedagang. Menurut Direktur Masye Dondokambey pihak PUD Klabat Minut akan menertibkan semua ijin-ijin kios para pedagang.

Penataan semua kios ini akan mengacu pada Perda dan Perbup.

"Kios pasar itu bukan milik pribadi. Jadi kami akan mengatur, menata lebih baik lagi semua kios milik PUD Klabat," tutup Srikandi Tonsea Minut ini. (Joyke)