Kaban Carla Sigarlaki : Kontribusi Kas Daerah 2 BUMD Minut Sifatnya Deviden dan Diputuskan Dalam RUPS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kaban Carla Sigarlaki : Kontribusi Kas Daerah 2 BUMD Minut Sifatnya Deviden dan Diputuskan Dalam RUPS

Kaban Keuangan Pemkab Minut Carla Sigarlaki (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara saat ini mempunyai Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menopang pendapatan daerah.

Dua BUMD tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat dan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.

Kaban Keuangan Minahasa Utara, Carla Sigarlaki ketika dikonfirmasi Sulut24. com Jumat (21/10/2022) mengatakan meskipun belum memberikan kontribusi dalam bentuk PAD ke kas daerah, namun kedua BUMD ini mempunyai fungsi sosial lainnya yang membantu Pemda Minut dalam hal penyediaan kebutuhan masyarakat, dan juga secara tidak langsung telah membantu Pemda dalam hal pencitaan lapangan kerja. 

Ia mencontohkan status PUD Klabat dan PDAM Minut sama halnya juga dengan status BUMD Bank Sulut dan BUMD yang lainnya.

"BUMD tidak tiap bulan mereka menyetor ke-Kas Daerah. Deviden untuk kinerja tahun sebelumnya disetorkan ditahun berikutnya berdasarkan laporan keuangan BUMD mengalami surplus dan diputuskan dalam RUPS. Namun jika laporan keuangan BUMD mengalami defisit pasti tidak dapat memberikan kontribusi ke PAD," tutup Srikandi Minut ini dengan senyum. (Joyke)