Buron Empat Bulan, Tersangka Kasus Penganiayaan Diringkus Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Buron Empat Bulan, Tersangka Kasus Penganiayaan Diringkus Polisi

Sempat buron 4 bulan, tersangka RT alias Ben akhirnya berhasil diringkus polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diringkus dan diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.00 WITA.

Ben diketahui sempat buron selang kurang lebih empat bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45), sesama warga Desa Kapitu.

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kapitu.

Perkara ini berawal tatkala korban Ronni yang sedang duduk di teras rumah, dianiaya oleh tersangka Ben dengan menggunakan parang," ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan polisi pun langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. 

"Kami berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, setelah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," terang Iptu Joutje Pajow.

Terpantau, tersangka RT alias Ben saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas Iptu Joutje Pajow. (Simon)