DPR dan DPD Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPR dan DPD Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Manado

Sulut24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II ini pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang telah meresahkan masyarakat.

"Saya mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjol yang beroperasi di Kota Manado," kata Andi Rio, di Jakarta, Senin (05/12/2022).

Menurut Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini, perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena disinyalir sering melakukan tindak kejahatan psikis, pencurian data pribadi, dan teror. 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Karena itu, Andi Rio meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Kota Manado saja, tapi juga di kabupaten/kota lainnya di Indonesia. 

Hal senada dikemukakan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPD/MPR RI), Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP.

"Salut dan apresiasi bagi Polri yang telah mengungkap kasus pinjol ilegal di Kota Manado. Saya berharap, polisi akan selalu konsisten dan komitmen dalam memberantas tindak pidana keuangan digital di negeri ini," tutur Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang akrab disapa SBANL ini.

Pejabat publik asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini menambahkan, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 mengakibatkan gejolak perekonomian di kalangan masyarakat. 

Namun di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan oleh para pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraup keuntungan.

"Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat dengan menawarkan akses kemudahan persyaratan dan pencairan. Tapi ironisnya, acapkali berujung aksi teror dan intimidasi terhadap debitur," imbuh Ketua Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM periode 2014-2018 ini.

Karena itu, mantan jurubicara Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon dan Universitas Negeri Manado (Unima) ini meminta Polri jangan ragu memberantas praktek pinjol ilegal.

Sebagaimana diketahui, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjol ilegal yang beroperasi di Kota Manado, pada Selasa (29/11/2022) lalu.

"Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni A sebagai petugas 'debt collector' yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (04/12/2022).

Suasana kantor pinjol ilegal di kawasan Marina Plaza Manado saat digerebek polisi. (Foto: Ist)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan yang sedang mengoperasikan laptop dan komputer.

Mereka didapati sedang mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo yang tidak memiliki izin dari OJK.

Empat aplikasi pinjol ilegal itu telah beroperasi sekitar satu tahun dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," jelas Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/11/2022) di Kota Manado, dengan bantuan petugas dari tim Subdit Siber Polda Sulut.

Penggerebekan itu menyasar lokasi ruko Marina Plaza, tempat operasi kantor pinjol ilegal yang berkedok kantor koperasi tersebut.

Penggerebekan ini bermula dari laporan korban pinjol ilegal tersebut yang merasa terancam dan kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022.

Tersangka A dan G dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 Tahun dan denda Rp12 miliar.

Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut.

"Polisi akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal tersebut," pungkas Kombes Pol. Auliansyah Lubis. (Simon)