Dugaan Kasus Dana Bencana Lebo - Upel Makan Korban, 3 TSK Resmi Ditahan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dugaan Kasus Dana Bencana Lebo - Upel Makan Korban, 3 TSK Resmi Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe (Foto: Ist)

Sulut24.com - SANGIHE, Upaya pemberantasan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mulai terlihat hasilnya ketika penyidik secara resmi menetapkan 3 orang Tersangka (TSK) yang tersangkut dugaan kasus dana bencana Lebo dan Upel pada awal tahun 2020 lalu. 

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat Korps baju cokelat  sejak beberapa tahun lalu mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Untuk itu, penyidik Kejari Kepulauan Sangihe segera menetapkan 3 orang yang diduga adalah pelaku yang memainkan dana bantuan bencana Lebo - Upel sebagai Tersangka yang diikuti dengan penahanan.

Kajari Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto ketika coba dihubungi sejumlah awak media, Minggu (18/12) sepertinya belum bersedia memberikan konfirmasinya, namun, sumber yang layak dipercaya di Kejari Sangihe secara tegas membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut dilakukan sejak Jumat (16/12) pagi. Sorenya, kata dia, penyidik langsung menetapkan sebagai Tersangka dan diikuti dengan penahanan sekitar pukul 23.00 wita. 

"Iya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan. Ketiganya untuk sementara dititipkan di Lapas Tahuna sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado," urai sumber yang tak bersedia namanya dipublikasikan.

Mereka, lanjutnya, masing - masing adalah RP oknum mantan kepala BPBD, EM oknum Kabid di BPBD dan EW oknum Bendahara BPBD Sangihe. "Mereka terjerat kasus Bencana Lebo dan Upel 2020 lalu" Tambahnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua LP-KPK Sangihe, Vickh "Chou" Dareho memberi apresiasi atas langkah tegas aparat Kejaksaan tersebut sambil berharap kasus - kasus Tipikor lainnya juga mendapat penanganan yang sama seriusnya. "Langkah tegas Kajari dan jajaran layak diapresiasi. Kami mendukung langkah - langkah tersebut," kata Dareho yang menitip pesan agar Kajari juga menseriusi proses penetapan P21 dugaan kasus Internet Desa yang hingga kini dinanti - nantikan publik Sangihe. (Johan)