Gelar Uji Publik PDRD, Senator Stefanus BAN Liow Serap Pandangan dan Pendapat Daerah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gelar Uji Publik PDRD, Senator Stefanus BAN Liow Serap Pandangan dan Pendapat Daerah

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP foto bareng perwakilan peserta FGD/Uji Publik PDRD. (Foto: dok.pribadi)

Sulut24.com, MANADO - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kantor DPD RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Tikala Manado, Jumat (12/05/2023).

FGD tersebut mengangkat tema "Uji Publik Terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)". 

Dalam FGD/Uji Sahih BULD ini, Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP selaku Ketua BULD DPD RI mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan dari stakeholder yang ada di daerah ini.

Stakeholder dimaksud terdiri dari unsur pemuda, akademisi, tokoh masyarakat dan insan Pers. 

Pada hajatan tersebut, Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, S.Sos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado memberikan apresiasi kepada Senator Stefanus Liow karena dinilai produktif.

Menurut mereka, FGD/Uji Sahih BULD ini menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa DPD RI hadir sebagai wadah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di pusat.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh dua akademisi Sulut, yakni dosen Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE, M.Si dan dosen Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos, MAP.

"Materi yang disajikan oleh Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan mudah dipahami, karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik di lapangan," salut Masinambow dan Tumbel.

Dalam pemaparan materi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengungkapkan, kebijakan PDRD sebagai implementasi dari UU HKPD dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi.

"Persoalan dimaksud yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah," kata suami dari Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP ini.

Pejabat negara kelahiran Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini mencatatkan pula beberapa hal yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Antara lain, penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD, dan UU HKPD masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD.

"Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Persoalan lainnya, yakni isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," beber Ketua Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM periode pelayanan 2014-2018 tersebut.
Dalam FGD ini, Senator Stefanus Liow mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan dari stakeholder yang ada di daerah ini. (Foto: dok.pribadi)

Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut June Silangen, SE, M.Si mengatakan, pihaknya telah menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah, khususnya di tahun 2024. 

"Terkait adanya perubahan skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimpangan antara kabupaten/kota," tutur Silangen.

Sementara itu, Kabag Peraturan Perundangan-Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH, MH menegaskan, pihaknya terus mendorong kabupaten/kota untuk segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD.

"Soalnya, mekanisme pembahasan dan penyelesaian Perda PDRD cukup panjang, yakni harmonisasi, kemudian konsultasi kepada Gubernur sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI," jelas Lalombombuida.

Ia menambahkan, UU HKPD memberikan batas waktu sampai bulan Februari 2024, seraya berharap segera disahkan karena bulan September 2023 jadwal mulai pengajuan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

Pandangan dan pendapat juga dilontarkan oleh Kabid PDRD Bapenda Kota Manado Richard Sem Rorong, antara lain menyampaikan penurunan 20 persen penerimaan parkir dari 30 persen menjadi 10 persen.

Diketahui, selain Senator Stefanus Liow, sejumlah Anggota BULD DPD RI lainnya juga menggelar acara Uji Publik di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. (Simon)