Sudah Seminggu Jabatannya Berakhir, Nasib 56 Plt Hukum Tua Minut Tidak Jelas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sudah Seminggu Jabatannya Berakhir, Nasib 56 Plt Hukum Tua Minut Tidak Jelas

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rivino Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Jabatan 56 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara sudah berakhir sabtu (13/5/2024) pekan lalu.

Pemkab Minahasa Utara sampai saat ini belum menentukan sikap nasib Plt 56 Hukum Tua.

"Apa jabatan Plt hukum tua diganti atau diperpanjang itu masih dalam kajian Pemkab Minut," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rivino Dondokambey.

Menurutnya Inspektorat saat ini masih melakukan pemeriksaan. Bupati JG sudah menginstruksikan bagi Plt Hukum Tua yang tersandung kasus, jabatannya tidak perlu diperpanjang.

Mantan Sekda Minut ini menjelaskan hasil pemeriksaan inspektorat ini nantinya menjadi acuan apakah jabatan Plt Hukum Tua diganti atau diperpanjang.

"Kalau Plt Hukum Tua ada TGR karena menyalahgunakan dana desa sudah pasti jabatannya tidak diperpanjang lagi," tutup Rivino yang saat ini menjabat Asisten III Pemkab Minut. (Joyke)