Ciduk 8 Tersangka, Ditreskrimum Polda Sulut Bongkar 6 Kasus Perjudian - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ciduk 8 Tersangka, Ditreskrimum Polda Sulut Bongkar 6 Kasus Perjudian

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan saat konferensi pers pengungkapan kasus perjudian. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah di Sulut, sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (06/06/2023) sore.

Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, yaitu 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam. 

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yakni Minahasa Selatan (Minsel), Bitung, Minahasa Utara (Minut) dan Manado.

“Judi togel 4 kasus yaitu TKP Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan 2 kasus judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Minut diungkap 4 Juni 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” terang Kombes Pol Iis Kristian.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (babuk) dari 6 TKP kasus perjudian tersebut.

“Dari 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet. Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi berhasil menyita uang tunai berjumlah Rp. 39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam,” beber mantan Kapolres Minsel ini.

Dari 6 kasus perjudian ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka. (Foto: Humas Polda Sulut)

Menurut Kombes Pol Iis Kristian, kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap I. 

“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.

Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan iinformasi kepada polisi.

“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” kuncinya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di daerah Sulut ini.

“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan sejak dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang turut terlibat, akan kami tindak tegas juga," tegas Kombes Pol Siahaan. (Simon)