SSR : Bawaslu Jadilah Wasit yang Baik, Hukum Tua dan Perangkat Desa Jangan "Main Api" Pada Pemilu 2024 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

SSR : Bawaslu Jadilah Wasit yang Baik, Hukum Tua dan Perangkat Desa Jangan "Main Api" Pada Pemilu 2024

Anggota DPRD Minahasa Utara Stendy Stentje Rondonuwu (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Anggota DPRD Minahasa Utara Stendy Stentje Rondonuwu (SSR) mewarning keras seluruh jajaran Pejabat Hukum Tua dan Hukum Tua Definitif bersama Perangkat Desa agar jangan "Main Api" pada Pemilu Tahun 2024.

SSR yang saat ini menjabat Ketua Komisi II DPRD Mnut ini meminta ASN, Pejabat Hukum Tua dan Hukum Tua Definitif untuk bersikap netral. 

"Pejabat Hukum Tua berlatar ASN sifatnya sementara yang diperbantukan oleh pemerintah kabupaten untuk mengisi kekosongan pemerintahan di desa. Jadi kalau sampai ada Pejabat Hukum Tua yang nyata dan sesuai bukti serta saksi yang ada bersikap tidak netral, kami akan ada digaris paling depan untuk mengfollow up kasus ini," tegas SSR 

Menurut SSR potensi ketidaknetralan ASN itu ada pada pejabat Hukum Tua bersama perangkat desa.

SSR yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Utara ini menyebutkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukum Tua hingga Perangkat Desa tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.

“Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang  ASN yang tersebut harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga  ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Memang akan menjadi nilai tersendiri ketika pimpinan masyarakat seperti Hukum Tua maupun Perangkat desa bisa benar benar berdiri diatas dan untuk semua golongan. Saya berharap seluruh Hukum Tua dan Perangkatnya tidak memihak atau mempunyai kepentingan, membuat kebijakan dan keputusan yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum Tahun 2024 mendatang,” pungkas SSR.

Dibagian lain SSR menyorot kinerja Bawaslu Minut. Menurut SSR Untuk menghindari pelanggaran aturan, Bawaslu diminta menjadi wasit yang baik, tegas, fair dan proaktif untuk menjamin terlaksananya pemilu yang demokratis.

"Bawaslu harus jadi wasit yang baik, sebagai wasit harus fair proaktif, setiap indikasi pelanggaran seperti ini harus diperingatkan supaya tidak lebih jauh melanggar aturan," kata Politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/6/2023).

Menurut SSR, Bawaslu harus bersikap lebih tegas supaya pelanggaran pemilu tidak menjamur. Sikap tegas Bawaslu diperlukan untuk menjamin terlaksananya pemilu yang fair dan demokratis. Oleh karena itu, harus ada sanksi yang tegas terhadap partai politik yang melanggar aturan main pemilu.

"Soal sanksinya, peringatan sekecil apa pun harus diproses agar partai politik jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama," tutup SSR. (Joyke)