Laporkan Pelaksanaan Tugas BULD DPD RI, Senator Stefanus Liow Soroti Penyesuaian Perda Tentang PDRD - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Laporkan Pelaksanaan Tugas BULD DPD RI, Senator Stefanus Liow Soroti Penyesuaian Perda Tentang PDRD

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP sedang melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna ke-12 DPD RI. (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP, tampil memukau saat melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI, yang digelar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/07/2023). 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M Si, dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos, M.Si. 

Pada reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, BULD DPD RI masih mengangkat tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yakni “Penyesuaian Peraturan Daerah Tentang PDRD Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.

Dalam laporannya Senator Stefanus Liow mengatakan, kebijakan PDRD telah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, dimana daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024.

Ia menegaskan, penyesuaian Perda tentang PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD RI, karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya terkait pendapatan daerah. 

"Pasalnya, kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya, akan menentukan kemandirian fiskalnya," tegas pejabat publik yang juga akrab disapa Bung Steva ini.

Melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku  kepentingan di daerah, lanjutnya, implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD justru meninggalkan kesangsian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. 

“Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan. Diskresi dalam arti yang lebih luas masih terkendala oleh payung hukum dan mekanisme yang sentralistis,” sorot mantan jurubicara Universitas Manado (Unima) dan Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon ini.

Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI tersebut, Perwakilan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) ini juga menjelaskan tahapan demi tahapan pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, yang telah dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.

Tahapan dimaksud yakni meliputi tahap penetapan sasaran pemantauan dan inventarisasi materi melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan melibatkan pemangku kepentingan di seluruh provinsi dan asosiasi Pemda, tahap pemantauan melalui penyerapan aspirasi masyarakat di reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III di 26 provinsi.

Selanjutnya, tahap pendalaman/evaluasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum, pakar ekonomi, pakar perpajakan, dan asosiasi Pemda, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta negara Jepang dan Korea Selatan.

Kemudian, tahap perumusan melalui uji publik atas draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)/Perda di 23 provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi, pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat, serta tahap pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno BULD tanggal 5 Juli 2023.

“Untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan penyesuaian Perda PDRD, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana UU HKPD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PP KUPDRD pada tanggal 16 Juni 2023. PP ini menegaskan bahwa penyesuaian Perda tentang PDRD oleh Pemda dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2024,”  jelas Ketua Komisi Pria Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM periode pelayanan 2014-2018 ini.

Adapun analisis terhadap PP KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI, dimana BULD DPD RI menyoroti dua persoalan yakni dampak kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, serta potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian Perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD.

Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, BULD DPD RI merekomendasikan hal-hal terkait aspek substansi, aspek yuridis, dan hubungan pusat-daerah. 

Terkait aspek substansi, BULD concern terhadap kemungkinan terjadinya potential loss pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan kemandirian fiskal daerah, sehingga merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi kebijakannya guna meminimalisir potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD.

Pada reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, BULD DPD RI masih mengangkat tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). BULD DPD RI juga merekomendasikan hal-hal terkait aspek substansi, aspek yuridis, dan hubungan pusat-daerah. (Foto: Ist)

Terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar Ranpeda disusun dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD. BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah.

“Terkait hubungan pusat-daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. BULD juga merekomendasikan Pemda untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat,” beber suami dari Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP ini.

Secara lebih rinci, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait PDRD.

Karena itu, dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini BULD DPD RI meminta kepada seluruh Anggota DPD RI agar dapat menyepakati hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait PDRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai Keputusan DPD RI. 

Pejabat negara ini menegaskan pula, sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, keputusan DPD RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI guna ditindaklanjuti, untuk selanjutnya DPD RI akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas keputusan DPD RI dimaksud. 

“Produk hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda oleh BULD DPD RI, bukan merupakan langkah akhir dari proses pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda/Perda. Berdasarkan mekanisme yang dituangkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD DPD RI perlu meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda,” tandas Wakil Daerah asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini. 

Pada penghujung Tahun Sidang 2022-2023 ini, selaku Pimpinan BULD DPD RI Senator Stefanus Liow tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPD RI yang telah melakukan tugas pemantauan Ranperda/Perda dengan baik.

Apresiasi dan terima kasih juga ia sampaikan kepada Anggota BULD DPD RI, yang telah menjaga kebersamaan untuk melaksanakan tugas ini dengan baik dan penuh tanggung jawab selama Tahun Sidang 2022-2023. 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat Jenderal DPD RI yang telah memberikan dukungan keahlian melalui Tim Pendukung, sehingga draf rumusan secara materiil bermutu, dan dukungan administrasi sehingga secara formil tahap-tahap pelaksanaan tugas BULD DPD RI dapat terlaksana dengan lancar,” pungkas Senator Stefanus Liow sembari menyerahkan laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI kepada pimpinan sidang. (Simon)