Rocky Ambar: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Rocky Ambar: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky M Ambar (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Larangan untuk terlibat dalam politik praktis tersebut tentu akan diikuti dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar.

Hal tersebut dikatakan salah satu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky M Ambar.

Lebih lanjut Rocky Ambar menegaskan bahwa aturan terkait netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan, namun dalam Undang-undang tentang Desa juga sudah jelas diatur.

Berdasarkan regulasi bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tahun 2016 tentang  Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sesuai penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral sehingga tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis. 

Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sendiri berdasarkan kewenangannya yang dimiliki, tidak segan-segan untuk melakukan penindakan jika menemukan kepala desa maupun perangkat desa atau pihak-pihak lain yang dilarang dalam undang-undang terlibat dalam politik praktis. (Joyke)