Tidak Ada Kontribusi Daerah, PUD Klabat Minta di Bubarkan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Ada Kontribusi Daerah, PUD Klabat Minta di Bubarkan


Anggota DPRD Minut Djafar Efendi Moha dan Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Minut Noldy Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Suara kritis datang dari gedung DPRD Minut soal keberadaan perusahaan umum daerah (PUD) Klabat yang dianggap tidak memiliki kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Minahasa Utara, Djafar Efendi Moha menuturkan, dari pada terus menerus menjadi masalah dan beban pemerintah daerah, lebih baik PUD Klabat dibubarkan.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan menemukan bahwa PUD Klabat itu lebih menjadi beban bagi Pemda, kami sarankan untuk dibubarkan saja,” katanya, Senin (24/7/2023).

Legislator NasDem itu menyebut perusahan daerah didirikan untuk menambah PAD. Bukan untuk menghabiskan anggaran.

“Tujuan PUD Klabat itu sederhana, menopang PAD, jadi kalau tidak memberikan kontibusi, untuk apa? Bubarkan saja,” tegasnya.

Moha menilai PUD Klabat yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tak memberi kontribusi ke pemerintah daerah.

“Masih jauh dari yang kita harapkan, penyertaan modal milyaran rupiah belum ditambah keuntungan yang miliar juga namun herannya tidak ada kontribusi untuk daerah," ungkapnya.

Moha menduga ada penyalahgunaan dana milyaran rupiah di PUD Klabat. 

Senada juga dikatakan Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Pasar Kabupaten Minahasa Utara Noldy Johan Awuy.

Menurut Awuy keuntungan pendapatan yang dipungut PUD Klabat itu berdasarkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Awuy menjelaskan pendirian PUD Klabat tujuannya membantu meningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga dapat berimplikasi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pembangunan.

"Jadi tujuan pendirian PUD Klabat bukan untuk menambah-nambah karyawan dari 18 menjadi 60. Itu sangat keliru dan bukan itu tujuannya," tegasnya.

Awuy berjanji akan mengawal terus dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan PUD Klabat.

"Direpublik kita ini, tidak ada yang kebal hukum, tinggal menunggu waktunya saja. Yang jelas kasus ini disenyalir ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Awuy dengan senyum tipisnya.

Awuy mencontohkan kasus PDAM Manado yang menurutnya sudah terkubur 15 tahun tapi proses hukumnya bisa di diangkat lagi dan memakan korban mantan pejabat dilingkup Pemkot Manado. (Joyke)