Berkas P21, Wanita Tumpaan Tersangka Kasus Psikotropika Segera Dilimpahkan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Berkas P21, Wanita Tumpaan Tersangka Kasus Psikotropika Segera Dilimpahkan

Tersangka KR saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah dinyatakan lengkap berkas perkara dan segera masuk tahap 2 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Ariel Gumalang, SH kepada wartawan, Selasa (29/08/2023) siang.

Tindak pidana di bidang kesehatan dan tindak pidana psikotropika ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial KR, usia 40 tahun, warga Kecamatan Tumpaan.

"Pengungkapan kasus yang terjadi pada Mei 2023 tersebut, saat ini berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Minsel," ungkap Iptu Ariel.

Diketahui, personel Sat Resnarkoba mengamankan tersangka KR di kios usaha miliknya, di Kecamatan Tumpaan, pada Mei 2023 lalu.

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (babuk) berupa obat keras jenis Tramadol 8 butir, Psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 butir, uang tunai puluhan ribu rupiah, dan satu unit ponsel.

Tersangka KR terbukti menyimpan dan membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki.

Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Tersangka secepatnya akan segera kami limpahkan ke pihak Kejari Minsel untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Ariel. (Simon)