Dinilai Sengsarakan Buruh, KASBI Sulut Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dinilai Sengsarakan Buruh, KASBI Sulut Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Suasana aksi unjuk rasa KASBI Sulut di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/hna)

Sulut24.com, MANADO - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sulawesi Utara menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan.

Aksi yang digelar pada Kamis (10/8/2023) ini dilaksanakan di tiga titik yaitu kantor Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. 

"Batalkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membuat buruh menderita," ucap Jetmon Nalang salah satu perwakilan KASBI Sulut.

Menurutnya Undang-undang Cipta Kerja membunuh hak normatif pekerja buruh dan tidak memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para buruh seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 88 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Selain itu terdapat juga beberapa tuntutan yang disampaikan oleh KASBI Sulut yaitu terkait lemahnya perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak normatif serta syarat-syarat kerja serta perlindungan hukum dan pengawasan dari institusi yang membidangi Ketenagakerjaan terhadap pemberangusan serikat buruh di perusahaan. 

Suasana aksi unjuk rasa KASBI Sulut di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/hna)

Hal lain yang menjadi sorotan KASBI Sulut adalah banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMP tahun 2023 dan BPJS Ketenaga Kerjaan, adanya kekosongan tenaga fungsional mediator yang menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial serta maraknya outsourcing dan PKWT seumur hidup. 

"Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja maka perusahaan dapat seenaknya menjadikan buruh sebagai alat produksi, perusahaan dapat menerapkan kerja paksa yang berkedok investasi namun memberikan upah murah kepada buruh," ucap Nalang. 

Oleh karena itu Ia bersama seluruh peserta aksi mendesak pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja karena dinilai sangat menyengsarakan masyarakat kususnya kaum pekerja buruh. (fn/hna)