Pemekaran Provinsi Nusa Utara, Skenario Realistis Ataukah Skenario Utopis? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemekaran Provinsi Nusa Utara, Skenario Realistis Ataukah Skenario Utopis?

Jerry F. G. Bambuta (Foto: Do Pribadi)


Oleh : Jerry F. G. Bambuta

(Penulis adalah penggagas FORUM LITERASI MASYARAKAT)


Pengantar

Sulut24.com, OPINI - Wacana pemekaran Provinsi Nusa Utara (PNU) sudah mengiang di telinga saya sejak saya masih duduk di bangku SMU 1 Tahuha. Dalam pemikiran anak remaja yang masih apatis kala itu, saya enggan menyimak maksud dan tujuan dari wacana tersebut karena masih lebih doyan nongkrong gaul sembari membahas kisah dalam komik Dragon Ball dan serunya bermain Mortal Kombat melalui Sega Video Game. 

Meginjak kelas 2 SMU, Saya di sibukan dengan menikmati aktivitas sebagai pegiat pecinta alam sebagai ketua KPPA (Ketua Pecinta Pelestarian Alam). Pada tahun yang sama juga giat membentuk tim observasi fauna endemic di pulau Sangihe. Dan fauna yang di observasi saat itu adalah species monyet berukuran mini yang endemic di Pulau Sangihe, dalam bahas local di sebut “Senggasi” dan memiliki nama latin “Tarsius Sangerensis”. 

Beranjak saat jadi mahasiswa dan kuliah di Manado, wacana pemekaran PNU kian intens melintas di telingaku. Dan akhirnya, menggelitik jariku melakukan “googling” melalui internet menggali informasi terkait wacana tersebut. Seiring waktu, secara pribadi, rasa penasaran kian memuncak memantik kepekaan dan otokritik etis dan logis terkait wacana tersebut. 

Tak hanya itu, partisipasi dalam dalam berbagai ruang diskusi pun di lakukan, baik diskusi formal maupun non formal terkait berbagai isu kawasan nusa utara (WANTARA) yang mencakup kabupaten kolektif, yaitu Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro. Bahkan pada tahun 2018, bersama tokoh sepuh Nusa Utara, Winsulangi Salindeho (almarhum) sempat menggagas pembentukan PANITIA PERCEPATAN PEMEKARAN PROVINSI NUSA UTARA dengan tokoh-tokoh sentral lainnya.

Dari sekian banyak pertanyaan yang kerap mencuat ke ruang public, kita perlu mengkaji secara kritis dan relevan, apakah wacana pemekaran PNU adalah sebuah scenario realistis ataukah utopis? Saya tak bermaksud membendung opini public dari para tokoh dan kelompok yang getol berjuang untuk pemekaran PNU. Tapi, akan jauh lebih baik jika isu pemekaran PNU di letakan di atas “meja preparat” untuk di bedah dari segala sisi kesiapan dan relevansinya. 

Selanjutnya, secara bersama-sama menggunakan otokritik etis dan telaah kritis mengkaji urgensi dan solusi penguatan WANTARA. Dengan demikian, kesimpulan paripurna terkait urgensi dan solusi penguatan WANTARA benar-benar di letakan melalui telaah strategis yang di harapkan bisa berdampak signifikan secara langsung bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro.

Perlu di ingat bahwa WANTARA adalah salah satu kawasan yang termasuk dalam basis provinsi Sulawesi Utara yang termasuk dalam 15 kabupaten/kota. WANTARA adalah satu-satunya territorial kabupaten kolektif yang bercorak wilayah kepulauan dan merupakan batas terluar antara Indonesia dan kawasan Pasifik (berbatasan langsung dengan Laut Sulu dan Philipina). 

 Di luar kabupaten kolektif Nusa Utara, 13 kabupaten/kota lainnya adalah wilayah kabupaten/kota yang berbasis daratan. Perbedaan kondisi geografi wilayah ini akan membuat pendekatan pembangunan kawasan akan berbeda metode. 

WANTARA sebagai territorial berbasis kepulauan seringkali terkendala dengan masalah inter-konektivitas wilayah, belum meratanya infrastruktur publik, kelangkaan BBM (bahan bakar minyak), masalah krisis listrik, minimnya sarana transportasi, minimnya akses jaringan telekomunikasi dan kendala lainnya.

Kendala-kendala di atas menjadi potret yang sangat ironis karena WANTARA sebagai wilayah perbatasan sering di sebut sebagai “bibir Pasifik”. Sayangnya, bibir Pasifik ini masih belum bisa “bernyanyi merdu” karena kendala pembangunan yang minim seperti di uraikan sebelumnya. Nyanyian dari bibir Pasifik masih sering terdengar “sumbang” dan mendesak membutuhkan solusi kebijakan yang sifatnya lintas sectoral secara sinergis dan strategis. 

Dan salah satu wacana solusi yang sekian lama di gaungkan adalah pengajuan pemekaran PROVINSI NUSA UTARA (PNU). Upaya perjuangan pemekaran PNU telah di deklarasikan oleh Bupati Sangihe, Talaud dan Sitaro pada tanggal 26 April 2013 di Lapangan Santiago, Kota Tahuna. Sampai hari ini, perjuangan pemekaran PNU sudah di gagas oleh para inisiator dengan luar biasa dan wajib di apresiasi. Sayangnya, sampai saat ini pun wacana ini masih tersendat dengan beragam kendala.

Solusi penguatan WANTARA adalah kebutuhan yang sangat mendesak, mengapa demikian? Setidaknya ada lima realitas kritis terkait urgensi penguatan WANTARA sebagai beranda perbatasan NKRI di bibir Pasifik. Pertama, tergolong kawasan rawan bencana karena terletak pada jalur vulkanik yang di sebut “cincin api” (ring of fire). Kedua, WANTARA adalah kawasan perbatasan yang bersentuhan langsung dengan episentrum konflik laut cina selatan melalui Laut Sulu dan Philipina (berpotensi ancaman konflik geoekonomi dan geopolitik). 

Ketiga, menjadi jalur pasar gelap, penyeludupan illegal, pencurian ikan (illegal fishing). Keempat, mendesaknya kebutuhan pemerataan pembangunan untuk menjawab disparitas pembangunan. Kelima, dari realitas kritis yang sudah di uraikan sebelumnya, maka penguatan WANTARA harus bisa menjawab penguatan aspek “regional security” (keamanan kawasan) dan “regional prosperity” (ekonomi kawasan).

Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin mengurai empat kendala yang membuat upaya pemekaran PNU masih tersendat hingga saat ini. Setidaknya melalui pemikiran ini bisa memantik diskursus kritis terkait solusi paling paripurna menjawab urgensi penguatan WANTARA. Semua bagian dari entitas Nusa Utara secara lokalitas maupun diaspora (di luar Sulut) bisa menelaah bersama dan bertukar pandangan terkait urgensi dan solusi penguatan WANTARA. 

Dengan demikian, bisa menjadi catatan kajian aspiratif dari para tokoh pemerintah, politisi, akademis, budayawan, Ormas/LSM dan tokoh-tokoh Nusa Utara lainnya. Berikut ini adalah empat kendala dari upaya pemekaran PNU, yaitu:

Pertama, isu dan basis Nusa Utara lebih mengental sebagai instrument polarisasi politik jangka pendek

Sudah menjadi siklus lima tahunan di mana isu dan basis Nusa Utara kerap mencuat ke ruang public. Dari amatan saya sekian waktu, isu dan basis Nusa Utara kerap hanya menjadi instrumen polarisasi politik jangka pendek. Secara potensi electoral politik, basis Nusa Utara memiliki keunikan karena bukan hanya mendiami basis lokalitas di wilayah Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro. 

Basis Nusa Utara memiliki basis diaspora yang menyebar merata di 13 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Utara. Dalam estimasi electoral, keunikan ini menjadikan basis Nusa Utara sangat potensial dari kuantitas sekaligus heterogen dari sebaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara (peluang pembauran figure politis menjadi merata). Tak heran jika setiap menjelang kontestasi politik selalu “langganan” untuk di eksploitasi dan di polarisasi sebatas “produk electoral” jangka pendek.

Menjelang kontestasi demokrasi, isu kolektifitas dan sentiment solidaritas Nusa Utara di eksploitasi dengan berbagai pendekatan politik, dari yang bersifat populis hingga yang bersifat kontroversif. Bahkan, terbangunnya berbagai paguyuban berbasis nusa utara cenderung di susupi oleh hegemoni kepentingan politik praktis. Tak heran jika sebuah rezim politik yang di dukung menang dalam kompetisi politik, pada akhirnya, hanya klimaks pada figur sentral yang sukses memiliki “tiket emas” meraih jatah kekuasaan untuk kepentingan individual. 

Isu kolektifitas yang awalnya di usung malah di tinggalkan perlahan-lahan. Anti klimaks pun berulang di mana gerbong-gerbong Nusa Utara tadi mengendap tidur dan akan di bangunkan pada siklus politik lima tahun selanjutnya. Sebaliknya, jika rezim politik yang di dukung kalah dalam kompetisi politik, maka gerbong Nusa Utara akan terjebak dalam konsekuensi marginalisasi dan diskriminasi secara politik.

Pola opurtunisme politik seperti ini hanya bisa menjawab proyeksi jangka pendek dengan kemanfaatan hanya bersifat parsial. Dan selama siklus ini terus berlangsung, maka sampai kapan pun entitas Nusa Utara hanya terpenjara sebatas “tunggangan politik” jangka pendek. 

Dan akan selalu gagal menciptakan komitmen dan konsistensi visi jangka panjang yang membumi untuk penguatan WANTARA dalam berbagai bidang pembangunan masyarakat. 

Kita harus kritis-obyektif dengan realitas ini tanpa membuat kita menjadi antipati dengan realitas politik. Visi dan tujuan politik harus mengalami “hidayah” sehingga bukan hanya menjadi “ambisi berkuasa” tapi mutlak menjadi “visi membangun” masyarakat secara adil, merata dan berkemandirian. Dengan demikian, tokoh-tokoh pemangku kebijakan public dalam kekuasaan politik yang juga adalah representasi aspirasi politik Nusa Utara mutlak mengedepankan kepentingan public yang majemuk. 

Kedua, syarat wilayah masih belum cukup untuk di mekarkan menjadi provinsi

Hingga hari ini, WANTARA baru terdiri dari 3 kabupaten berbasis kepulauan yaitu Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro. Sedangkan sesuai syarat regulasi pemekaran provinsi haruslah di dukung minimal 5 wilayah kabupaten/Kota. Dengan kata lain, syarat wilayah pemekaran provinsi yang masih belum terpenuhi. 

Ada upaya perjuangan untuk memekarkan Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Tahuna untuk memenuhi syarat wilayah pemekaran Provinsi. Upaya perjuangan pemekaran PNU akan berhadapan dengan proses kompleks yang berlapis-lapis, sekaligus membuat perjalanan perjuangan cukup panjang untuk di tempuh. Dan pastinya dalam perjalanan perjuangan panjang tersebut akan menuntut energi kolektifitas, energi konsolidasi dan dukungan logistic yang cukup.

Apalagi, perjuangan pemekaran bukan hanya menuntut syarat procedural-normatif, peran dari solidnya “political will” dari ruang local ke pusat menjadi tantangan yang harus di jawab. Sedangkan, dalam ruang lokalitas dan pusat memiliki heterogenitas kepentingan politik dengan volatilitas yang sangat dinamis. 

Berbeda kasus dengan Papua yang mengalami pemekaran beberapa provinsi sekaligus karena wilayah Papua memiliki konfik lokalitas yang menjadi isu internasional dan isu nasional. Hal tersebut menjadi sebuah urgensi yang memaksa Pemerintah pusat untuk mencanangkan beberapa pemekaran provinsi di wilayah Papua. 

Padahal di tengah implementasi pemekaran di Papua, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Dan pada saat yang sama, Indonesia berada dalam ekosistem ekonomi dan politik nasional yang agak terganggu. Indonesia pasca Pandemi COVID 19 mengalami APBN yang anjok sebagai konsekuensi resesi ekonomi global. 

Di sisi lainnya, konflik kepentingan asing terhadap eksploitasi sumber daya alam Papua menjadi “bibit” gesekan geopolitik yang samar tapi tetap kental terasa. Berkaca dari Papua, maka wacana pemekaran PNU harus di dorong bukan hanya oleh karena procedural-normatif dan political will dari ruang local ke pusat, tapi juga harus di dorong oleh sebuah scenario dan visualisasi urgensi yang sangat strategis dan tak dapat di tolak untuk solusi penguatan WANTARA di lakukan.

Ketiga, tantangan membangun soliditas “political will” untuk menjadi aspirasi kolektif yang akan di dorong ke pemerintah pusat

Perbedaan basis warna politik dari kepala daerah dan masyarakat Sangihe, Talaud dan Sitaro membutuhkan kecakapan untuk menciptakan homogenitas dalam konteks perjuangan aspiratif untuk penguatan WANTARA. Di butuhkan sebuah proses konsepsi strategis yang bisa melahirkan gagasan dan konsensus kolektif yang di bangun di atas kajian yang bersifat prinsip tanpa mengabaikan realitas volatilitas dan heterogenitas politik local dan pusat.

 Realitas faksi-faksi sosial yang di boncengi oleh hegemoni perbedaan kepentingan politik menjadi salah satu “barrier” sulitnya merakit Gerakan kolektifitas yang solid. Kondisi ini yang memupuk suburnya isolasi politik antar basis Nusa Utara. Isolasi politik ini sepertinya “samar” tapi tak bisa di bantah tetap kental terasa dalam ruang publik.

Akibatnya, inisiasi baru yang mengusung isu kolektif berbasis Nusa Utara hampir selalu memancing apriori dan kecurigaan berbau politis. Pluralitas jadi sulit di rangkul dalam satu ikatan solidaritas karena terlanjur mengalami luka dan trauma politik dari masa lalu. 

Pengalaman masa lalu dari konsolidasi basis Nusa Utara yang banyak kali menjadi tunggangan politik, memicu penggumpalan persepsi public yang penuh apriori dan sinisme. Secara langsung dan tak langsung, kondisi ini akan memicu suburnya apatisme dalam ruang sosial masyarakat. Populasi “silent majority” kian meluas seiring nalar kritis masyarakat di pasung oleh pesimisme.

Oleh karena itu, kondisi-kondisi inilah yang menjadi tantangan untuk menciptakan kesatuan aspirasi akar rumput dan solidnya “political will” dari kelompok eksekutif dan legislative local. Kita perlu menggali secara mendalam untuk menemukan “format konsensus” di tengah konflik argumentasi masyarakat dan kepentingan politik heterogen terkait urgensi penguatan WANTARA. 

Agar supaya aspirasi penguatan WANTARA bisa di dorong dari “bottom to up” secara solid dan progresif. Dan tak kalah pentingnya, urgensi penguatan WANTARA bukan hanya di dorong oleh aspirasi politik, tapi juga harus di dorong dengan kajian penguatan WANTARA berbasis riset, dan dan fakta ilmiah yang sifanya strategis.

 Eksistensi dan urgensi WANTARA tak hanya di pandang sebatas bagian wilayah domestic tapi sebagai beranda NKRI di bibir Pasifik. Sebagai beranda NKRI di bibir pasifik, WANTARA harus di teropong dalam posisi sentral melalui kajian strategis secara geoposisi, geoekonomi dan geopolitik di wilayah Pasifik.

Keempat, terkendala dengan kebijakan pusat melalui moratorium pemekaran wilayah

Situs antara news pada tanggal 15 September 2022 merilis penyampaian Wapres RI terkait evaluasi pemekaran wilayah. Wapres RI menyampaikan hasil evaluasi kemendagri terkait Daerah otonomi baru (DOB) sejak tahun 1999-2009. Dari 70% DOB di nilai gagal mencapai tujuan pemekaran daerah karena sering memicu banyak sengketa batas wilayah dan juga lambatnya kemandirian ekonomi. 

Dari 57 DOB yang di bentuk dari pada tahun 2007-2009 memicu 187 sengketa batas wilayah. pemekaran juga menambah beban anggaran pemerintah pusat. Data kementerian keuangan pada tahun 1999, total dana alokasi umum (DAU) yang di transfer ke daerah mencapai Rp 54,31 Triliun. Sepuluh tahun kemudian pada tahun 2009, setelah terbentuk 205 DOB, jumlah DAU melonjak 3x lipat mencapai Rp 167 triliun.

Dari sekian banyak pengalaman dari DOB yang sudah di resmikan, masih terlalu sering di jumpai paradoks terkait realita kesejahteraan rakyat dengan visi awal di usulkan pemekaran wilayah. Keuangan daerah dari daerah pemekaran cenderung menunjukan kinerja yang kurang optimal. Hal itu di sebabkan karena ketergantungan fiscal yang besar pada pemerintah pusat. Hampir sebagian besar APBD dari daerah pemekaran masih bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi pendapatan dan porsi alokasi belanja modal dari pemerintah daerah juga rendah. 

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah otonom baru lebih fluktuatif jika di bandingkan dengan daerah induknya. Pengentasan kemiskinan cenderung berjalan lambat sehingga masih belum mencapai target yang memuaskan.

Kondisi lemah daerah otonom baru di sebabkan oleh beberapa factor. Pertama, kapasitas manajemen pemerintah yang belum memadai. Kedua, kualitas SDM dari apparat pemerintah daerah yang masih butuh di optimalkan. Ketiga, sarana dan pra sarana yang minim. 

Keempat, munculnya konflik perbatasan dan penempatan lokasi ibu kota. Kelima, kesejahteraan rakyat yang tak mengalami peningkatan signifikan. Keenam, demokrasi local yang tak kunjung kondusif. Dari data yang di rilis oleh situs kompas pada tanggal 14 September 2022, pemerintah pusat telah menerima usulan pembentukan 329 daerah otonom baru. 

Terdiri dari 55 Provinsi, 247 Kabupaten dan 37 Kota. Pemerintah pusat mempertimbangkan beragam masalah pra dan pasca pemekaran DOB, maka sejak tahun 2006 di berlakukan kebijakan moratorium yang membatasi pemekaran daerah. 


Penutup 

Mari kita Kembali ke pertanyaan awal kita, wacana pemekaran Provinsi Nusa Utara adalah scenario realistis ataukah scenario utopis? Akan menjadi scenario realistis jika semua empat kendala di atas menemukan solusinya. Tapi, untuk menciptakan solusi tersebut akan menguras energi kolektivitas, energi konsolidasi dan dukungan logistic yang harus paripurna. Bukan hal yang mustahil tapi juga bukan hal yang mudah untuk di tempuh. 

Kalua empat kendala di atas sulit di rakit solusinya, maka wacana pemekaran Provinsi Nusa Utara akan tersendat sebatas kajian tapi akan sulit di laksanakan (utopis). Dan jika sulit menjadi Provinsi Nusa Utara, maka kita perlu mencari “format alternatif” selain scenario pemekaran Provinsi. 

Dengan tujuan pokoknya haruslah bisa menjawab kebutuhan urgen dan solusi mendesak penguatan WANTARA. Bukan hanya bertumpu pada integrasi pembangunan kawasan tapi juga signifikan berdampak pada peningkatan masyarakat WANTARA secara konsekuen, berkeadilan dan berkemandirian. 

Yang harus di hindari adalah jangan sampai isu pemekaran hanya menjadi “komoditi politik” yang hanya berakhir pada bagi-bagi kue kekuasaan dari para elit politik. Hanya focus pada upaya politis untuk pemekaran tanpa mengkaji kesiapan paripurna untuk sebuah wilayah menjadi daerah otonom. DOB hanya akan menjadi singgasana bagi raja-raja kecil di daerah yang koruptif.

 Bahkan, kerap kali, kepala daerah malah membangun oligarki di sektitar kekuasaannya. Aras pembangunan pun lebih terpusat pada lingkaran kepentingan kekuasaan dan bukan bersirkulasi dalam kepentingan masyarakat.