Jelang Tahapan Penetapan DCT Pileg 2024, Bawaslu Minut Himbau ASN Tahan Diri - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jelang Tahapan Penetapan DCT Pileg 2024, Bawaslu Minut Himbau ASN Tahan Diri

Kordiv P3S Bawaslu Minut Waldi Mokodompit (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Menjelang tahapan penetapan daftar calon sementara (DCT) anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk pileg 2024 yang dijadwalkan KPU pada 3 November 2023.

Bawaslu Minut kembali menghimbau kepada seluruh ASN serta TNI-Polri agar menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis.

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan netralitas ASN dalam memasuki tahapan kampanye pemilu 2024.

Kordiv P3S Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit mengatakan dalam pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara terang menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.

Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Untuk itu kami menghimbau kepada semua ASN, TNI dan Polri dalam lingkup wilayah Minahasa Utara untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.” pintanya.

“Yaitu degan cara tidak like, komen, mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu atau Bacaleg dan foto bersama degan Bacaleg dan lain-lain,” imbuhnya, Selasa (11/9/2023).

Menurut dia, hal-hal tersebut baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu maupun peraturan teknis lain sudah jelas mengatur sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, ada Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI-Polri.

“Kemudian PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan kode etik PNS, dan PP Nomor  94 tenatang disiplin PNS serta SKB (Surat Keputusan Bersama) Bawaslu, Kemendagri Menpan RB, BKN dan KASN,” jelasnya.

Mokodompit pun mencontohkan tindakan-tindakan kecil yang menyangkut larangan ASN dan TNI-Polri terlibat politik praktis.

Ia menyebut, like dan komentar unggahan partai politik peserta pemilu atau Bacaleg tertentu di media sosial saja sangat dilarang.

Karena itu, Bawaslu Minahasa Utara berharap hal sepeerti ini menjadi perhatian untuk semua ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Harapan kami sekiranya ini dapat menjadi perhatian kepada semua ASN agar menahan diri selama tahapan pemilu 2024 berlangsung,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Bawaslu Minahasa Utara baru-baru ini juga menyerahkan rekomendasi ke-KASN terkait viralnya video kampanye camat Kalawat. (Joyke)