Wakil Ketua Tanfidziyah NU PAC Tomohon Kritik Proyek Galian di Paal Dua - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Wakil Ketua Tanfidziyah NU PAC Tomohon Kritik Proyek Galian di Paal Dua

Sulut24.com, MANADO - Proyek galian di Paal Dua Manado terus menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah kerusakan lingkungan. 

Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua Tanfidziyah  Nahdatul Ulama (NU) PAC Kota Tomohon Harianto. 

Ia menilai bahwa proyek galian di Paal Dua berpotensi merusak pemakaman disekitar lokasi proyek.

"Kami selaku bagian dari keluarga besar Nahdatul Ulama sangat kecewa dan prihatin, ini tentunya sunggu tidak beradap terhadap jenazah yang ada di pekuburan tersebut," ujar Harianto, Selasa (5/9/2023). 

Ia menilai pelaksaan proyek galian tersebut juga berpotensi melanggar undang-undang KUHP. 

"Ini berpotensi melanggar undang-undang KUHP yang tercantum dalam pasal 271 dimana memperlakukan jenazah secara tidak beradap itu dapat di pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta," jelasnya.

Harianto pun mengingatkan pelaksana galian di paal dua untuk segera menghentikan aktivitas galian tersebut.

"Saya memberikan warning kepada pengembang untuk segera dihentikan, apabila tidak dihentikan kami akan melapor ke aparat penegak hukum," tandasnya. (fn)