Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Ruang Sidang PN Airmadidi Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Orang tua korban kasus perundungan anak dibawah umur sangat kecewa usai mendengar jaksa penuntut membacakan tuntutan kepada terdakwa (SA) di pengadilan Negeri Airmadidi, Senin, (15/01/24).  

Menurut ibu korban Legiawaty kepada beberapa media mengatakan, tuntutan 6 bulan kurungan dan hukuman sosial terasa sangat ringan dan tidak adil. Selain menjadi korban penganiayaan, anaknya juga merasa malu karena sudah viral di media sosial. “Sangat kecewa dan merasa sangat tidak adil, anak kami sudah menjadi korban penganiayaan yang sangat brutal dan sudah mengviralkan di media sosial dan kami sangat merasa dirugikan,” ucap Egi dengan nada sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dibacakan Sylvi Hendrasanti sebagai jaksa penuntut. 

Ibu korban  juga meminta agar Pengadilan Negeri Airmadidi sebagai pemberi keadilan agar benar-benar memberikan keputusan yang adil. “tolong lihat psikologi anak kami, anak kami korban penganiayaan dan juga korban pembulian dan kondisi sangat malu hingga pindah sekolah.” Ujar Egy warga desa Pinilih kecamatan Dimembe.

Sementara itu, Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Edmond Purba saat diminta tanggapan atas kekecewaan keluarga mengatakan, apa yang telah disampaikan jaksa penuntut sudah sesuai aturan hukum, dimana dalam undang-undang nomor 80 ayat (1) Nomor 23 tahun 2002tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana berat akan dituntut 3,6 tahun penjara dan anak di bawa umur dituntut setengahnya. Jika penganiayaan ringan dituntut 6 bulan penjara dan hukuman sosial sesuai status anak di bawah umur.

“Berdasarkan aturan, tuntutan 6 bulan sudah sangat layak. Karena hasil visum dari kasus tersebut sangat menentukan, masih tergolong penganiayaan ringan dan korban keesokan harinya langsung beraktivitas,” ujar Purba.

Kasus dugaan perundungan anak di bawah umur yang dilakukan (SA) kepada (CB) yang saat itu sama-sama sebagai siswa salah satu SMA di Minahasa Utara, sempat viral di media sosial yang terjadi 13 Oktober 2022 dan baru di sidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi akhir tahun 2023. (Joyke)