Awuy Kembali Pertanyakan Pemanfaatan Dana Covid-19 Senilai 120 Milyar Tahun 2021 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Awuy Kembali Pertanyakan Pemanfaatan Dana Covid-19 Senilai 120 Milyar Tahun 2021

Koordinator Indonesia Timur Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Noldy Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Koordinator Indonesia Timur Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Noldy Johan Awuy meminta pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menuntaskan kasus perkara pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Minut.

Menurut Awuy orang-orang yang sudah terindikasi, malalui tahapan penyelidikan dan penyedikan serta terbukti, sebaiknya ditetapkan tersangka.

"Kalaupun benar, ada orang memang dijadikan tersangka, ya dijadikan tersangka, jangan lagi penyelesaian kasus ini ditunda-tunda lagi, " kata Awuy, Kamis (7/3/2024).

Awuy mengakui memang kemarin  ada surat Kejagung dan Kapolri yang berhubungan pelaksanaan pemilu, dimana oknum-oknum yang sedang mengikuti proses hukum ditunda dulu, nanti dilanjutkan prosesnya  setelah pemilu selesai.

"Jadi disini sudah waktunya, karena pelaksanaan pilcaleg sudah selesai. Dan kami meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ada di Minahasa Utara," tegasq Awuy.

Sementara itu kasus dugaan Korupsi yang sampai saat ini belum tuntas yakni penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknas, senilai Rp. 27 milyar.

Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Maria Walanda Maramis senilai 20 Milyar yang saat ini sementara ditangani Kejati Sulut.

Dan pertanggung jawaban pemanfaatan dana Covid -19, massa Pemerintahan JG-KWL, sebesar Rp120 miliar di tahun 2021. (Joyke)