Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus

Barang bukti kendaraan pick up jenis Suzuki Carry beserta 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin yang berhasil diamankan polisi. (foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa (05/03/2024) malam.

Minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH mengungkapkan, ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.

Total ada 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, dan diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. 

"Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Miitra) dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH.

Polisi juga berhasil mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.

"Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," pungkas Kasat Resnarkoba. (Simon)