Terkait Pergeseran Suara di 26 TPS, Ketua PPK Likupang Barat Sebut Diarahkan oleh Oknum Pimpinan
Sulut24.com, MINUT - Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likubang Barat yang diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara terkait permasalahan pergeseran suara di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menegaskan bahwa ada aktor intelektual dibalik pergeseran suara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua PPK Likupang Barat nonaktif Saptono bersama dua Anggota PPK Syahril Hugrusi dan Axel Sasela dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/3/2024).
“Pada dasarnya kerja ini selalu berdasarkan koordinasi, jadi jujur saja kami sampaikan bahwa ada aktor intelektualnya,” kata Saptono yang juga didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor hukum SP Law Firm Supriyadi Pangellu S.H, M.H dan Suwempry S. Suoth S.H.
Saptono menjelaskan bahwa ia bersama kedua anggota PPK mendapatkan arahan dari oknum Pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk mengamankan serta menggeser suara di 26 TPS.
“Jadi atas perintah atau arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, mana mungkin kami berani melakukan hal itu tanpa ada garansi, tapi setelah masalah ini blunder maka seakan-akan kami dijadikan kambing hitam sementara aktor intelektualnya tidak,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa penunjukan mantan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu S.H, M.H sebagai kuasa hukum merupakan langkah untuk menegakan keadilan serta sebagai upaya pemulihan nama baik.
Syahril Hugrusi Anggota PPK Likupang Barat menyebutkan bahwa banyaknya berita miring dan tidak sesuai fakta yang menyudutkan mereka juga memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga mereka masing-masing.
“Tekanan psikologis juga dirasakan oleh keluarga kami, kami tidak bisa lagi berbaur dengan masyarakat seperti sebelumnya karena kami merasa malu, oleh karena itu kami menempuh jalan ini untuk mengungkap cerita sebenarnya dibalik permasalahan ini,” jelas Hugrusi.
Axel Sasela Anggota PPK Likupang Barat lainnya yang ikut diberhentikan menyayangkan langkah KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pemberhentiannya bersama ketua PPK dan anggota PPK lainnya.
Axel menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Maret Ia bersama Ketua PPK Saptono dan anggota PPK Syahril Hugrusi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan pergeseran tersebut. Namun pada Tanggal 6 Maret Ia mendapatkan informasi pemberhentian melalui media dan bukan dari KPU secara resmi.
“Jadi beritanya sudah ada Tanggal 6 Maret dan SK pemberhentian baru diserahkan pihak KPU pada 7 Maret, yang kami sayangkan bahwa pemberhentian sementara tidak disampaikan secara resmi pada tanggal tersebut, seharusnya kami yang diinfomasikan terlebih dahulu bukan media atau apapun itu,” ucap Axel.
Axel juga menyayangkan banyaknya pemberitaan media sepihak tanpa meminta klarifikasi dari pihaknya.
“Banyak pemberitaan tidak meminta klarifikasi sehingga ada statemen yang dimuat banyak yang berbeda, nanti bersama kuasa hukum akan buka secara terang benderang berkaitan dengan alur dan dalang dari awal sampai akhir,” tegas Axel.
Sementara itu Supriyadi Pangellu S.H selaku kuasa hukum ketiga PPK tersebut menghimbau partai politik yang suaranya dipindahkan untuk ikut bersama-sama mengungkap data-data terkait permasalahan tersebut.
“Klien kami akan siap untuk mengungkap kebenaran atau fakta yang terjadi,” jelas Pangellu.
Pangellu juga mendesak Bawaslu Minahasa Utara untuk segera memproses temuan pergeseran suara pada pleno tingkat Kabupaten.
“Kewenangan Bawaslu tidak menunggu laporan, Bawaslu diberikan wewenang oleh undang-undang dan temuan juga dapat diproses, klien kami siap untuk membuka fakta yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ketiga kliennya tersebut siap jika permalasahan pergeseran suara di 26 TPS itu dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Klien kami memiliki integritas yang sangat tinggi namun menjadi korban arahan dan petunjuk, jangankan DKPP, pidana pun klien kami siap untuk mengungkap cerita yang sebenarnya,” tegas Pangellu. (fn)