LSM RAKO Duga Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Perkara Pemecah Ombak Bitung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Duga Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Perkara Pemecah Ombak Bitung

Gedung pengadilan Negeri Bitung (Foto: Ist)

Sulut24.com, BITUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritik langkah Pengadilan Negeri Bitung yang belum melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak Bitung. 

“RAKO menduga berkas perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus korupsi pemecah ombak, yang menjadikan oknum mantan ASN Rita dan kawan sebagai terdakwa, masih terarsip dan tersimpan rapi diruang dokumen Pengadilan Negeri Bitung,” ucap Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga, Jumat (19/4/2024). 

Harianto menjelaskan bahwa dugaan RAKO tersebut diperkuat oleh keterangan humas Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Christy Angelina Leatemia., S.H, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan pada Rabu 17 April 2024 yang menyebutkan bahwa surat putusan MA tersebut berada di Pengadilan Negeri Bitung

“Hal tersebut menimbulkan kecurangan, kenapa tidak segera dilakukan eksekusi dan hanya disimpan, ada apa?,” tegas ketua RAKO Sulut. 

Harianto menilai Pengadilan Negeri Bitung berpotensi melakukan pelanggaran maladministrasi  artau perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam UU No  37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN RI dimana pada pasal (1) ayat (3) menyebutkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan  melawan hukum, melampaui wewenang,  menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang  menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk  kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam  penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan  oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang  menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial  bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“Patut disayangkan Jagan karena terpidana adalah bagian dari pejabat daerah lantas diistimewakan, ini tidak dibenarkan oleh UUD, sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” jelas Harianto. 

Untuk itu Ia mendorong pihak Kejaksaan Agung  Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terkait tata kelola peradilan di Pengadilan Negeri Bitung dan seluruh pengadilan yang ada di Sulawesi Utara. 

“Untuk itu kami meminta untuk segera dilakukan evaluasi dalam tata kelola peradilan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara,  karena hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat. 
ada kesan di masyarakat, sedangkan yang sudah ada putusan masih diperlambat apalagi yang masih dalam proses hukum,” tandas Harianto. (fn)