LSM RAKO Mencium Adanya Indikasi Rekayasa Nilai Pajak oleh Rekanan PLN - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Mencium Adanya Indikasi Rekayasa Nilai Pajak oleh Rekanan PLN

Kantor PLN dan Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menduga terdapat indikasi rekayasa dalam pengelolaan nilai pajak yang dilakukan oleh oknum rekanan PLN.

Dugaan tersebut muncul setelah RAKO melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sumber-sumber terpercaya.  

“Setelah kami melakukan pengumpulan keterangan dan ditindak lanjuti dengan kajian, LSM RAKO mencium ada persekongkolan dalam pengelolaan nilai besaran pajak yang dilakukan oleh oknum rekanan PLN di hampir seluruh daerah, salah satunya PLN UID Suluttenggo,” ujar Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga, Senin (22/4/2024).

RAKO pun mendesak dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekanan PLN di seluruh daerah temasuk PLN UID Suluttenggo. 

“Kami meminta dirjend pajak untuk melakukan evaluasi  dan monitoring terhadap wajib pajak rekanan PLN di seluruh Indonesia, Karena rekayasa pajak tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harianto. 

Selain itu RAKO juga menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum dari kantor kejaksaan yang ikut berperan dalam pengadaan barang dan jasa PLN. 

“Kami juga mengindikasikan adanya oknum kejaksaan yang ikut cawe cawe dalam pengadaan barang dan jasa di PLN, hal tersebut bertentangan dengan instruksi Bapak Jaksa Agung yang mewanti-wanti agar jaksa atau pegawai kejaksaan tidak bermain proyek pengadaan barang dan jasa,” tutur Harianto. 

Ketua RAKO Sulut mengatakan bahwa telah menghubungi Asisten Intelijen Kejati Sulut untuk memberikan informasi terkait indikasi tersebut. 

"Beliau akan melakukan pengecekan,” jelasnya. 

Meski demikian Harianto menilai Jaksa Agung RI perlu melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum-oknumyang terbukti ikut bermain dalam proyek pengadaan barang dan jasa. 

“Atas temuan ini kami meminta Bapak Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya, hal ini sangat penting untuk menjaga marwah penegak hukumselaku pengacara negara dan mencegah konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tandas Harianto. (fn)