LSM RAKO Sebut Laporan Kode Etik Auditor BPK RI Perwakilan Sulut Resmi Berproses di MKKE
Gedung BPK RI. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menyebutkan bahwa laporan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh oknum auditor BPK Perwakilan Sulut terkait audit pembangunan Pasar Bersehati Manado resmi berproses di Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI.
“Pemberitahuan proses laporan kode etik resmi kami terima, kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilkakukan oleh oknum auditor BPK RI perwakilan Sulawesi Utara,” ujar Harianto, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya meskipun auditor telah melakukan audit pada proyek pembangunan pasar Bersehati Manado dan menemukan adanya beberapa pembangunan fiktif yaitu pembagunan hangar yang hanya dilakukan rehab penggantian atap dan lantai, pembangunan Food court yang hanya dilakukan rehab penggantian atap dan lantai, pembangunan IPAL dan gerbang yang juga fiktif, namun audit tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga berpotensi menyembunyikan potensi pidana.
“Ada beberapa ruang lingkup pekerjaan yang tidak dilakukan audit dan menimbulkan kesan auditor menyembunyikan potensi pidana,” jelasnya.
Respon BPK RI terkait laporan dugaan maladministrasi auditor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Foto: Ist)
Harianto berujar bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK tersebut dapat melanggar UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK lebih khusus pada pasal (36) Ayat (1) dimana anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.
Oleh karena itu, Harianto berharap agar MKKE BPK RI dapat mengajukan audit investigasi secara terbuka untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Kami berharap Majelis Kehormatan Kode Etik dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit investigasi secara terbuka dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar dan lebih khusus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi BPK RI,” tandas Ketua RAKO Harianto Nanga. (fn)