Soroti Seleksi Petugas Haji Sulawesi Utara, LSM RAKO: Beraroma Nepotisme - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soroti Seleksi Petugas Haji Sulawesi Utara, LSM RAKO: Beraroma Nepotisme

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist) 

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti seleksi Petugas Haji Sulawesi Utara. 

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga menyebutkan berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh tim RAKO, ditemukan adanya indikasi persekongkolan dalam seleksi petugas haji Sulawesi Utara. 

“Berdasarkan laporan dan investigasi, LSM RAKO menemukan ada indikasi persekongkolan dalam seleksi petugas haji, hal ini dikuatkan dengan sulitnya mendapatkan informasi tentang proses seleksi dan hasil seleksi petugas haji,” jelas Harianto, Senin (13/5/2024). 

Menurutnya pihak panitia harus secara terbuka memberikan informasi terkait seleksi petugas haji karena peran serta masyarakat dalam mengawasi seleksi petugas haji telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dimana pada pasal 111 poin 1 menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan ibadah

umrah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk serta pada poin 2 menyebtukan bahwa tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindaklanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut Harianto menyebutkan bahwa tim Hukum RAKO telah mendapatkan bocoran informasi bahwa terdapat pejabat Kanwil Kemenag Sulawesi Utara dan pejabat lainnya yang turut menjadi petugas haji. 

“Berdasarkan penulusuran, kajian  tim hukum RAKO dan infomasi  yang didapat dari sumber terpercaya di Kemenag, kami mendapatkan bocoran bahwa ada  pejabat  Kanwil Kemenag, Kakandepag dan suami Kakandepag yang ikut menjadi petugas haji yang dibiayai APBN. Hal tersebut menggambarkan betapa masifnya aroma KKN,” terang Harianto. 

Selain itu, RAKO juga menemukan adanya indikasi nepotisme dalam seleksi petugas haji daerah dimana terdapat tokoh agama Islam yang telah menjadi petugas haji selama tiga tahun berturut-turut. 

“Yang lebih menarik, pada seleksi petugas haji daerah yang dibiayai oleh APBD dimana kuota haji diambil dari Kuota haji reguler terkesan sangat monopoli dan beraroma nepotisme, hal ini terlihat dari adanya tokoh agama Islam inisial Y.B yang menjadi petugas haji tiga tahun berturut-turut yaitu pada 2022, 2023 dan 2024,” kata Harianto. 

Harianto menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan adanya oknum keluarga aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sulut yang turut menjadi petugas haji daerah yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Utara.  

Harianto berujar bahwa hal tersebut menggambarkan masifnya indikasi persekongkolan dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 53, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 seharusnya Kanwil Kemenag Sulut dapat melakukan pengawasan ketat terhadap proses seleksi petugas haji daerah. 

“Dari fakta hukum diatas Kakanwil Kemenag Sulut adalah orang yang bertanggung jawab langsung dalam seleksi petugas haji daerah, untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan selogan "Ikhlas Beramal” tidak tercederai,” tandas Harianto. (fn)