Dalam Satu Malam, Polres Minsel Ungkap Dua Kasus Judi di Suluun Tareran dan Amurang
Tersangka kasus judi togel berinisial JR, dan tersangka berinisial AB yang terlibat kasus judi online. (foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan dan meringkus dua orang tersangka kasus judi togel serta judi online di wilayah Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek judi online dan judi togel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2024).
Menurutnya, pihaknya mengembangkan informasi masyarakat pada Selasa malam (11/06/2024) dengan langsung melakukan upaya penyelidikan.
"Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu pertama di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka kasus judi togel berinisial JR, usia 48 tahun. TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB, usia 39 tahun, terlibat kasus judi online," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.
Dalam kasus judi togel tersebut, petugas mengamankan barang bukti (babuk) berupa potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai Rp. 938.000 dan telepon seluler (ponsel).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (foto: Humas Polres Minsel)
Sementara untuk kasus judi online diamankan pula babuk berupa uang tunai sebesar Rp. 475.000, ponsel, dan kartu ATM.
Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.
"Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kapolres Minsel. (Simon)