Dr. Jufri Jacob Kritik Hasil Audit BPK Terkait 19 Proyek APBD Manado 2022, LSM RAKO: Indikasi Persekongkolan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dr. Jufri Jacob Kritik Hasil Audit BPK Terkait 19 Proyek APBD Manado 2022, LSM RAKO: Indikasi Persekongkolan

Dr. Jufri Jacob dan Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara telah menyampaikan hasil analisa terkait permohonan audit 19 proyek APBD Manado 2022 yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). 

Pakar dan ahli bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah Dr. Jufri Jacob menilai terdapat beberapa hal yang meragukan dari dari hasil audit tersbut. 

Menurutnya BPK belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait 19 paket pekerjaan tersebut. 

 “Apakah benar pascakualifikasi hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran pada 19 paket pekerjaan tersebut? seharusnya BPK menggali lebih dalam dengan memeriksa penawaran yang masuk dari setiap paket pekerjaan,” jelas Jacob, Senin (24/6/2024). 

Selain itu BPK juga tidak mencantumkan nilai dari 19 proyek yang diaudit serta tdak menguraikan
secara  jelas proyek apa saja yang masuk pada 19 paket tersebut. 

Lebih lanjut Ia mengatakan pada umumnya banyak kontraktor yang berminat untuk mengerjakan proyek
Yang ada di Kota Manado sehingga akan menimbulkan pertanyaan jika pada tender proyek hanya ada satu perusahaan yang memasukan penawaran pada setiap paket dari 19 proyek yang diaudit oleh BPK. 

“Dugaan saya proyek proyek ini titipan, biasanya pekerjaan pascakualifikasi banyak peminatnya,” kata Jacob. 

Sementara itu Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menilai bahwa terdapat indikasi persekongkolan terkait 19 proyek tersebut karena pada proses tender pascakualifikasi hanya ada satu perusahaan yang memasukan penawaran, dan hal tersebut juga dinilai menyalahi prinsip dasar tender karena dalam LKPP NO 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada lampiran II, 4.1.2 pelaksanaan Pascakualifikasi, pada 4.2.8 penetapan calon pemenang dijelaskan bahwa  pada tender, pokja  dapat  menetapkan calon pemenang lebih dari satu kemudian pada penetapan calon pemenang pengadaan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan metode harga terendah. 

“Yang menjadi pertanyaan mana ada harga terendah kalau penawaran hanya satu,” ujar Harianto.  

Menurutnya walikota selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) seharusnya dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran daerah agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik pembagian proyek demi kepentingan politik. 

“Seharusnya bapak walikota selaku KPA lebih bijaksana dalam mengunakan anggaran daerah, jangan sampai  ada indikasi menggunakan regulasi tender pascakualifikasi untuk niat membagi bagi proyek kepada konsorsium yang berafiliasi dengan kepentingan politiknya,” tandas Harianto. (fn)