LSM RAKO Harapkan Kejari Manado Jawab Keraguan Terkait Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RTH Koni Manado
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau Koni Manado.
Desakan tersebut disampaikan Ketua RAKO Harianto Nanga ditengah pesimisme akan komitmen pihak Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami merasa pesimis, penyimpangan yang dilaporkan LSM RAKO ke KPK pada 17 Maret 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 107/S/XIX/MND/2024 akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Manado,” ucap Harianto, Sabtu (13/7/2024).
Ia berujar bahwa diterimanya dana hibah rehabilitasi gedung senilai Rp. 500 juta dari Pemerintah Kota Manado menjadi salah satu indikator penyebab karaguan akan penyelesaian dugaan korupsi RTH Koni Manado.
“Dugaan kami, inilah yang menjadi alasan utama mandeknya kasus ini yang beberapa waktu lalu melalui SP2HP yang kami terima sudah dalam tahap pendalaman. Berkaca dari pemberian dana ini, kami meminta KPK RI melakukan supervisi dan intervensi atau mengambil alih kasus yang telah merugikan keuangan negara yang terindikasi melibatkan KPA (Perkimtan Sulut) yang sekarang menjadi Sekprov Sulut, karena berdasarkan fakta lapangan dan hasil audit LHP BPK RI sudah jelas unsur Korupsi nya ada,” kata Harianto.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri memastikan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi RTH Koni Manado dan meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum.
“Kami masih melakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak terkait, artinya kasus ini sedang berproses,” jelas Arthur Piri.
Ketua LSM RAKO berharap Kejari Manado dapat menjawab keraguan masyarakat dalam penuntasan kasus dugaan korupsi RTH Koni Manado. (fn)