LSM RAKO Harapkan Kapolda Sulut yang Baru dapat Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Ilegal PLN dan Klinik Lisna - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Harapkan Kapolda Sulut yang Baru dapat Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Ilegal PLN dan Klinik Lisna

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengharapkan Kapolda Sulawesi Utara yang baru Irjen Pol Roycke Harry Langie dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi kerja sama ilegal antara PLN UID Suluttenggo dengan Klinik Lisna Syafa Prima.

Harapan tersebut disampaikan Ketua RAKO Harianto Nanga, Rabu (2/10/2023). Menurutnya sampai saat ini RAKO belum melihat adanya kemajuan terkait penyelidikan dugaan korupsi tersebut. 

“Sudah hampir setahun, dugaan korupsi dalam kerjasama ilegal yang dilakukan oleh PLN UID Suluttenggo dengan  Klinik Lisna Syafa Prima, tidak ada kemajuan dalam proses penyelidikan. Hal ini menjadi catatan kelam dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Harianto. 

Ia menerangkan bahwa dalam laporan yang diajukan kepada pihak Polda Sulut, RAKO telah memberikan beberapa bukti permulaan yang cukup  diantaranya bukti bahwa Klinik Lisna tidak memiliki izin praktek yang menjadi syarat untuk dapat melakukan kerjasama dengan pihak PLN. 

Harianto menegaskan bahwa dugaan tindakan kerjasama ilegal yang dilakukan oleh PLN UID Suluttenggo dengan Klinik Klinik Lisna Syafa Prima merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.  

“Berdasarkan hasil kajian  tim hukum LSM RAKO, ini dapat dikategorikan perbuatan curang  sebagai mana diatur dalam UU  No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Harianto. 

Ia pun berharap Kapolda Sulawesi Utara yang baru Irjen Pol Roycke Harry Langie dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. 

“Kami berharap Kapolda Sulut dapat menuntaskan dalam 100 hari kerjanya, hal tersebut sebagai wujud dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Harianto. (fn)