Arogansi Lurah Airmadidi, Robek Daftar Hadir
Noldy Johan Awuy (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Aksi robek daftar hadir dimuka peserta rapat, dikantor camat yang dilakukan oknum Lurah Airmadidi Bawah menuai sorotan.
Takutnya arogansi lurah ini bisa menular ke pejabat lain. Untuk itu perlu diberikan efek jera
“Ini bisa menjadi preseden buruk yang dapat ditiru oleh pejabat lain ketika berhadapan dengan masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat Minut Noldy Johan Awuy.
Menurutnya lurah harusnya sebagai teladan masyarakat. "Ini sebaliknya justru bertindak arogan dan melanggar ketertiban umum,” ujar Awuy
Awuy menyarankan agar Pemkab memberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, oknum lurah itu bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, ASN dapat diberhentikan sementara apabila, salah satunya, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sementara itu Awuy menceritakan kejadian ini bermula dari undangan rapat pemberdayaan perempuan yang dilaksanakan di Kantor Camat Airmadidi Jumat, (29/11/2024) kemarin.
Herannya Camat merasa keberatan soal yang diundang dan langsung merobek daftar hadir dihadapan peserta rapat yang disaksikan langsung Sekcam Airmadidi. (Joyke)