LSM RAKO Soroti Dugaan Korupsi Belanja Hibah di Dinas Koperasi dan UMKM Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Soroti Dugaan Korupsi Belanja Hibah di Dinas Koperasi dan UMKM Sulut

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist) 

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melayangkan permintaan informasi terkait belanja hibah di Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Utara. 

Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan permintaan informasi tersebut merupakan langkah check and balance atas laporan yang diterima LSM RAKO dari masyarakat terkait dugaan korupsi belanja hibah di Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Utara. 

"Kami meminta informasi publik terkait laporan keuangan dana hibah bantuan barang dan uang tunai UMKM di satuan kerja Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara," ujar Harianto, Selasa (26/11/2024).

Lanjut Harianto, keterbukaan informasi publik, termasuk didalamnya keterbukaan pengunaan dan laporan keuangan  merupakan hal yang sangat penting karena merupakan salah satu kunci dalam pencegahan korupsi.

Menurutnya permintaan informasi publik tersebut sejalan dengan Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara dimana pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Harianto menegaskan bahwa LSM RAKO akan terus mendukung dan mengawal program astacita Presiden Prabowo Subianto terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Kami akan selalu mengawal program bapak Presiden Prabowo Subianto, ini adalah wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia serta bagian dari upaya untuk menjadikan Indonesia bangsa yang  bebas korupsi," tandas Harianto. (fn)