Tahun 2025: Beras Produksi Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12% - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tahun 2025: Beras Produksi Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12%

Ilustrasi penjual beras di pasar tradisional (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Tairf Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis ada tahun 2025. Salah satu pangan pokok strategis adalah beras produksi dalam negeri.

Dikutip dari laman Binsis.com, beras yang tidak dikenakan tarif PPN 12% adalah beras medium dan premium. 

Hal ini ditegaskan Kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional), Arief Prasetyo Adi, Kamis (24/12) pada keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.

“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN (12%) itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” kata Arief, lalu mengklarifikasi terkait paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya tercantum beras premium termasuk barang yang terkena PPN 12% pada Januari 2025.

Dalam keterangan tertulis itu, Arif menyebut, pemerintah saat ini sedang menggenjot produksi beras dalam negeri. “Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.

Dia lebih lanut menjelaskan, beras premium yang dimaksud dalam paparan Kemenkeu adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. 

“Itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelasnya.

Soal kualifikasi beras, sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beleid itu menjelaskan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium. 

Penetuan premium dan medium ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.  

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023. 

Menurut Arief, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Di samping itu, sebaran beras premium juga merata di semua lini pasar. “Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% pada tahun depan. Dia menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%. 

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12). “Enggak kena PPN 12% untuk beras premium,” jelasnya. 

Airlangga menyampaikan aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% akan dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Dia memastikan peraturan itu bakal meluncur sebelum pengenaan PPN 12% dilakukan, atau sebelum Januari 2025. 

“PMK barang dan jasa mewah sebelum 1 Januari,” tuturnya. 

Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. 

“Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya. Namun, dia tidak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) khusus dalam menyikapi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa pemerintah telah mengkaji dengan baik segala antisipasi dari kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen. Hal ini dia sampaikan saat melakukan peninjauan terhadap lokasi wisata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu kemarin. 

"Enggak ada bansos khusus, PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya," katanya kepada wartawan, Selasa (26/12) di Jakarta.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan tidak adanya bansos khusus untuk menyikapi tarif PPN 12% yang menyasar masyarakat, sebab pemerintah memiliki pertimbangan terhadap barang yang akan atau tidak terkena pajak. 

"Sudah ada mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," ucapnya.

Cak Imin juga menyentil, untuk UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN lantaran kenaikan pajak di 12% itu hanya akan dilakukan kepada barang mewah. 

"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. 

Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," pungkas Cak Imin.(*/fan)