LSM RAKO Soroti Putusan Ringan Terhadap Harvey Moeis: Cederai Keadilan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Soroti Putusan Ringan Terhadap Harvey Moeis: Cederai Keadilan

Harvey Moeis (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun terus menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Sejumlah pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik karena vonis tersebut dinilai sangat ringan dibandingkan kerugian yang ditimbulkan. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) turut menyampaikan kritik atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

Ketua RAKO, Harianto Nanga juga menilai putusan terhadap Harvey Moeis mencederai keadilan masyarakat.

"Hukuman penjara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Ariyanto itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Harianto, Rabu (1/1/2025).

"Putusan hakim ini, sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dan ini menjadi presiden buruk dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi," lanjutnya. 

Harianto berpandangan dengan vonis ringan, efek jera bagi para koruptor tidak akan tercipta, justru hal tersebut berpotensi melahirkan lebih banyak koruptor baru. 

"Kami sepakat dengan instruksi Bapak presiden Prabowo Subianto, agar jaksa agung melakukan banding," kata Harianto. 

Menurutnya pengawasan terhadap hakim perlu diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (fn)