ARUN dan Kejaksaan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Soal Berantas Korupsi Dana Desa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

ARUN dan Kejaksaan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Soal Berantas Korupsi Dana Desa

Kasi Intel Kejari Minut, Ivan Day dan Koordinator ARUN Noldi Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Guna mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, soal pencegahan tindak pidana korupsi dana desa mendapat respon positif dari Koordinator Indonesia Timur Advokat Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Noldi Johan Awuy.

Menurut Awuy korupsi dana desa merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegahnya, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif. 

Dijelaskan Awuy korupsi menjadi isu yang sangat massif diperbincangkan oleh masyarakat. 

Maraknya kasus korupsi yang terjadi membuat kalangan masyarakat geram akan perbuatan korupsi tersebut karena hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat tidak dapat tercapai.

Lebih parahnya lagi, maraknya kasus korupsi sampai terjadi ditingkat desa.  

"Memang tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan kita di tengah-tengah harapan masyarakat akan kemakmuran dan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan upaya ekstra dan kesungguhan yang besar dari dalam diri untuk dapat mencegah dan memberantas korupsi," kata Awuy yang saat ini juga Ketua Minut Conection, Rabu, (12/2/2025).

Dijelaskan Awuy faktor penyebab korupsi dana desa  beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. 

Menurutnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi. 

"Padahal, pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa," kata Awuy.

Awuy menilai bahwa pengelolaan keuangan desa tidak transparan, di mana realisasi dana desa dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang mereka lihat di lapangan.  

"Beberapa poin utama dalam laporan pengaduan masyarakat diantaranya seperti tidak adanya musyawarah tahunan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa dari tahun 2020 hingga 2024.  Begitu juga terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Awuy

Awuy mencontohkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Pinilih dan sejumlah desa lainnya.

"Aparat penegak hukum harus tegas untuk mengusut tuntas dan memproses dugaan korupsi dana desa," pintanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kasi Intel Ivan Day mengatakan korupsi dana desa ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Selain merugikan keuangan negara, tindakan korupsi juga dapat menghambat pembangunan desa.

Ivan Day menegaskan, semua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti.

 “Jika ada laporan dugaan korupsi, akan saya usut sampe tuntas dan saya tidak 

mau ada yang namanya intervensi, tendensi atau apapun dari pihak manapun,” tegasnya saat menerima sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2025).

Dijelaskannya jabatan hukum tua seringkali dikaitkan dengan jabatan politik. Sehingga untuk mengusut dugaan korupsi dana desa banyak pertimbangannya.

"Harus ada bukti yang kuat baru kami memprosesnya," tutup Ivan Day. (Joyke)