Dana Desa Pinilih Diduga Bermasalah, Ketua BPD Sebut Tidak Pernah Dapatkan Informasi LPJ
Suasana konferensi pers Ketua BPD Desa Pinilih (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT – Pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Pinilih Kecamatan Dimembe, kian menarik untuk disimak. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat kabarnya malah digunakan untuk kepentingan lain oleh Hukum Tua setempat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinilih, Maikel Roringpandey menegaskan bahwa sebagai Ketua BPD, dirinya tidak pernah dilibatkan atau diberikan informasi mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Pinilih.
“Hingga saat ini, saya sebagai Ketua BPD desa Pinilih tidak pernah menerima atau mengetahui tentang LPJ desa ini,” kata Roringpandey, kepada sejumlah Wartawan, Selasa (18/2/2025).
Dia juga membantah pernyataan yang mengklaim bahwa dirinya menganggap pengelolaan Dana Desa (Dandes) di desanya tidak bermasalah.
Roringpandey menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya berbeda dengan yang diberitakan.
Menurut Roringpandey, pernyataan yang dimaksud lebih kepada asumsi pribadinya yang muncul karena Dana Desa terus dicairkan tanpa adanya laporan dari Inspektorat. Hal itu membuatnya berpikir bahwa tidak ada masalah.
“Yang saya maksud adalah, karena berdasarkan pemeriksaan Inspektorat dan dana desa yang terus dicairkan, saya berasumsi bahwa tidak ada masalah karena tidak ada laporan atau pemberitahuan dari Inspektorat,” ungkap Roringpandey.
Selain itu, Roringpandey juga mempertanyakan distribusi bantuan ketahanan pangan berupa ayam petelur yang seharusnya diberikan kepada setiap kepala keluarga. Ia mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat belum menerima bantuan tersebut, dan pihak BPD tidak mengetahui rincian pembagiannya.
“Ada masyarakat yang belum mendapatkannya, bahkan masih banyak keluarga yang belum menerima manfaat dari bantuan tersebut,” tambahnya.
Roringpandey juga menyoroti soal penyaluran dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Paududan.
Menurutnya, BPD sempat melarang penunjukan adik kandung Hukum Tua (Kepala Desa) Sarce Longdong sebagai bendahara karena laporan pertanggungjawaban sebelumnya belum diserahkan. Namun, Hukum Tua tetap memaksakan penyaluran modal sebesar Rp 100 juta.
“Kami heran, Hukum Tua tetap memaksakan untuk kembali memberikan modal sebesar Rp 100 juta, meskipun laporan sebelumnya belum ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, Roringpandey juga menyebutkan adanya proyek pekerjaan dari Dana Desa yang tidak masuk dalam pembahasan skala prioritas. Proyek tersebut dipindahkan ke lokasi milik perangkat desa yang juga merangkap sebagai Ketua TPK, tanpa melalui musyawarah desa atau diketahui oleh BPD.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, Ketua BPD merasa bahwa pengelolaan Dana Desa di Pinilih tidak transparan.
“Semua hal ini membuat kami bertanya-tanya apakah ada yang janggal dalam pengelolaan Dana Desa di desa Pinilih,” ungkap Roringpandey.
Ia juga menyampaikan kejadian yang terjadi pada bulan Januari lalu, ketika Hukum Tua desa Pinilih mencari cap BPD untuk keperluan administrasi.
“Saya bertanya kenapa harus mencari cap BPD, padahal selama ini BPD tidak pernah dilibatkan. Kami khawatir itu akan disalahgunakan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Minut Connection, Noldy Yohan Awuy, mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) di desa Pinilih dan desa-desa lainnya yang terindikasi bermasalah terkait pengelolaan Dana Desa. Sementara itu, kami berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa di desa yang bermasalah,” tegas Awuy.
Situasi ini kini masih menunggu respons dari pihak terkait untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang menjadi hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Hukum Tua Desa Pinilih terkait keterangan pers ketua BPD Desa Pinilih. (Joyke)