LSM RAKO Gugat Bank Indonesia, BRI, dan BNI ke Komisi Informasi Terkait Transparansi Dana CSR
Surat tanda terima permohonan sengketa informasi yang diajukan LSM RAKO (Foto: Dok RAKO)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) resmi mengajukan gugatan terhadap perwakilan Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) ke Komisi Informasi. Gugatan ini dilayangkan karena jawaban yang diberikan oleh pihak bank terkait permintaan informasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai tidak sesuai dengan harapan.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana CSR sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan atau korupsi. Sebagai bagian dari kelompok masyarakat, LSM RAKO merasa berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya mengenai alokasi serta penggunaan dana CSR oleh perbankan nasional.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa regulasi utama yang mengatur hal ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana pada pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan CSR sebagai bagian dari biaya perusahaan.
Lalu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana pada pasal 15 huruf (b) menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan
pasal 16 mengatur bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif.
kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dimana CSR harus dijalankan secara terencana, terukur, dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
Lau diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana memungkinkan pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan CSR agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Keterbukaan dalam pengelolaan dana CSR sangat krusial untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Harianto, Sabtu (15/2/2025).
menurutnya beberapa alasan utama pentingnya transparansi dana CSR meliputi adalah untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh perusahaan atau pihak tertentu, memastikan manfaat CSR tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan yang menyalurkan dana CSR serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan program CSR memiliki dampak positif bagi lingkungan dan sosial.
Harianto berharap gugatan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mendorong keterbukaan informasi publik terkait dana CSR di sektor perbankan.
"Dengan adanya regulasi yang sudah mengatur transparansi dana CSR, diharapkan perusahaan tidak hanya menjalankan program ini sebagai formalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tandas Harianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Indonesia, BRI, dan BNI terkait gugatan yang diajukan. (fn)