Tahun 2025 Tak Lagi Rekrut THL, DPRD Minut Turut Prihatin Nasib THL - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tahun 2025 Tak Lagi Rekrut THL, DPRD Minut Turut Prihatin Nasib THL

Anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy dan Joseph Dengah (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara tidak lagi menerima honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Hal itu merujuk pada UU nomor 20 tahun 2023, pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, ayat tersebut menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Jadi, merujuk dari UU tersebut, instansi pemerintah daerah termasuk Kabupaten Minahasa Utara dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnnya selain pegawai ASN.

Terkait hal tersebut, salah satu anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy berharap tenaga harian lepas (THL) bisa diselesaikan Pemkab Minut.

Adapun ini dipicu karena banyaknya THL yang gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia pun prihatin dan turut merasakan hal yang dialami oleh para THL.

"Ini aturan dari atas dan perlu kita taati bersama," kata Pitoy, Senin,(17/2/2025).

Senada, dikatakan salah satu anggota DPRD Minut Joseph Dengah.

Menurutnya THL minimal masa kerjanya selama 2 tahun masih diperkenankan untuk ikut PPPK. 

Lebih lanjut, Joseph Dengah menjelaskan bahwa BKN juga menyediakan PPPK paruh waktu yang dapat memperhitungkan usulan Bupati.

Tujuan PPPK paruh waktu tersebut untuk menghindari PHK masal dan pendataan ulang.

“Kalo diaturan yang ikut tes tidak lulus itu dapat memperhitungkan ikut sertanya waktu paruh PPPK. Tujuan PPPK paruh waktu ini untuk menghindari PHK masal dan yang kedua pendataan ulang,” ujarnya.

Kendati demikian Joseph Dengah berharap Pemkab Minut memikirkan THL yang belum 2 tahun bekerja, jika pada akhirnya harus berhentikan karena aturan. (Joyke)