DR. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DR. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

DR Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - "SAYA dan Pak Hanafi menangani perkara-perkara yang menjerat 'kaum papa' bukan untuk mengejar provit atau keuntungan, tapi sebaliknya merupakan bentuk kepedulian, keikhlasan dan kerelaan".

Kalimat di atas adalah pernyataan advokat sekaligus penasihat hukum papan atas Indonesia, DR. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn. Pernyataan tegas itu, diucapkan Santrawan sekaligus sebagai premis untuk menepis anggapan miring sejumlah pihak terhadap kiprah dan kerja profesionalnya.

Mengulik dari berbagai sumber ikhwal jejak dan kiprah pria kelahiran Bitung, 13 Juni 1970 ini, memang sangat mengesankan. Sepanjang waktu dalam dua dekade berjalan, Santrawan sangat enerjik melakukan sejumlah lompatan. Lompatan-lompatan yang dinamis mulia itu telah membentuk jati diri; bekerja profesional sehingga menjadi yang terbaik.

Pernah sebelum menjadi advokat, Santrawan sempat mendapat tawaran menjadi hakim. Tawaran itu sangat beralasan, sebab dia dianggap punya potensi di bidang hukum yang mumpuni. Namun dia bersikap dan menjatuhkan pilihan untuk menjadi advokat.

Sejauh ini Santrawan tidak hanya ‘beracara’ di Manado. Dia bolak-balik beracara di Jakarta, Surabaya dan bahkan daerah-daerah lain di Indonesia. Juga di luar negeri. Dan hingga saat ini, dia secara tetap berkantor di Jl. Prapanca Raya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; kota metropolitan yang menjadi ‘rimba persaiangan’ itu.

Intinya, sepak terjang Santrawan telah menembus batas dan sekat teritori. Memperluas jelajah dan daya jangkau. Seiring perkembangan, sesuai latar keilmuan yang dimiliki. Sehingga saat ini, Santrawan tidak hanya  menjalani kerja profesional sebagai advokat dan penasihat hukum.

Santrawan yang alumni Fakultas Hukum UNSRAT Manado Angkatan 1989, saat ini tercatat sebagai dosen hukum di Universitas Jayabaya Surabaya. Sementara itu, dalam kesempatan pelayanan rohani, Santarawan didaulat menjadi pelayan firman Tuhan.
DR Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn Bersama Hanafi Saleh, SH (Foto: Ist)

Bagi Santrawan, kehidupan manusia sudah ditulis oleh jari-jari Tuhan. Maka manusia harus menjaga hubungan dengan sesama. Ada hukum kasih. Orang yang diberkati Tuhan jangan lupa diri, jangan menjadi sombong. Pergunakan talenta dengan daya juang yang ada untuk membantu orang lain.

‘’Jagalah pikiranmu, karena pikiranmu akan menjadi ucapan. Jagalah ucapanmu, karena ucapan akan menjadi tindakanmu. Jagalah tindakanmu, akrena akan menjadi kebiasaan. Jagalah kebiasaanmu, karena akan menjadi sikapmu. Dan jagalah sikapmu, karena sikap akan menentukan keberhasilanmu,’’ begitu ditekankan Santrawan dalam suatu kesempatan pelayanan di rohani di GBi Shalom.

Nah, mari kembali ke kiprah DR. Santrawan Paparang, S.H, M.H, M.Kn sebagai advokat dan penasihat hukum. Sampai saat ini, Santrawan bersama rekan-rekan seprofesi telah banyak menangani perkara perdata maupun pidana.

Sebagai advokat sekaligus penasehat hukum, Santrawan kerap bersua dengan ‘klien’ yang tidak mampu dari sisi pembiayaan. Mereka adalah masyarakat bawah, kaum marginal. Para petani dan nelayan yang tersandung masalah perdata dan pidana. 

Dan Santrawan melakukan kerja advokasi secara gratis. Dengan talenta dan daya juang, penuh kerelaan dan keikhlasan. Dari sisi kemanusiaan, Santrawan sangat menentang sikap semana-mena yang sering diperlakukan pihak tertentu terhadap masyarakat bawah hanya untuk kepentingan institusi dan kalangan tertentu. 

Dia menolak perlakuan intimidatif terhadap sesama manusia. Apalagi ada paksaan yang dibarengi dengan tindak kekerasan serta pemerasan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan sepihak. 

‘’Jika masyarakat bawah bersikap, itu sangat wajar karena mereka menentang perlakuan yang tidak wajar dari pihak tertentu yang bertindak semena-mena,’’ ujar Santrawan dalam suatu kesempatan ketika mengadvokasi masyarakat Kalasey, Manado waktu lalu. Santrawan memandang bahwa warga petani Desa Kalasey II, Mandolang, Kabupaten Minahasa, adalah korban Hak Asasi Manusia (HAM). 

Ketika mengadvokasi kepala sekolah dan guru yang menjadi korban pemerasan, pemilik kantor Advokat & Konsultan Hukum DR Santrawan Paparang, S.H, M.H M.Kn & Hanafi Saleh, S.H, serta kantor Advokat & Konsultan Hukum DR. Santrawan Paparang, S.H. M.H. M.Kn & DR. Haposan Batubara, S.H, M.H, berdiri di garda depan. Dia menjamin perlindungan hukum terhadap setiap korban pemerasan untuk mendapatkan keadilan.  

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas tindakan dari oknum– oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado.

“Sudah ada beberapa kepala sekolah dan guru yang mengadukan masalah pemerasan kepada saya. Saya sampaikan kalau merasa menjadi korban jangan ragu apalagi takut melaporkan kejadiannya ke aparat penegak hukum,” begitu peraih predikat Cum laude program Doktoral Hukum, Magister Hukum dan Magister Kenotariatan tersebut.

Bagi Santrawan, tindakan–tindakan yang murni pelanggaran pidana harus dituntaskan di era transparan saat ini. Apalagi terjadi di lingkup dunia Pendidikan. Itu merupakan suatu ancaman bagi kemajuan pendidikan. Para pendidik harus diberi ruang kebebasan, kesempatan berkreasi bahkan dilindungi, bukan ditekan apalagi diperas hanya untuk kepentingan pribadi dan pihak–pihak tertentu.

"Era sekarang telah berubah dan kita tidak lagi mengenal yang namanya rezim. Setiap warga yang berhak atas lahannya harus dihormati dan dihargai dengan menempatkannya di posisi tertinggi. Bagaimana jika masalah serupa terjadi pada keluarga kita, tentu sangat menyakitkan,’’ kata ayah dari Satrya Manulungbangsage Imanuel Paparang, S.H, M.H dan Sanita Paskah Abigail Paparang, serta suami dari Henny Tambuwun SH. 

Pada sejumlah kesempatan di Manado, Santrawan sering menegaskan bahwa keterlibatan dia dan rekan seprofesi pada beberapa perkara di Manado, bukan mencari panggung. Hal itu dilakukan untuk membela masyarakat yang merindukan keadilan. Dia menampik kalau gegap langkah yang diayun tidak terkait dengan kepentingan politik.
DR. Santrawan. T. Paparang, SH., MH., M.Kn., dan Febri Dwi Tjahjadi, SH dari Kantor Hukum “Paparang – Batubara & Partners” Advocates and Legal Consultants sebagai penasehat hukum Denny Kurniawan (2022) (Foto: Ist)

"Saya bersama Pak Hanafi ikut menangani perkara-perkara yang melibatkan orang kecil, tidak tega dengan tindakan semena-mena yang diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat maupun pengambil keputusan," kata pria bertubuh atletis ini.

Belum lama ini DR. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn bersama Hanafi Saleh, S.H, dan Marcsano Wowor, S.H menjadi kuasa hukum pengusaha John Hamenda. Hakim Praperadilan, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegaskan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.

Terkait kasus tersebut, DR Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan lega atas putusan hakim yang dinilai tidak berat sebelah. Dikatakan Santrawan, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang–barang berharga (sertifikat) milik pengusaha Jhon Hamenda.(ein_ag/dari berbagai sumber)