LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sulut, Desak Percepatan Penindakan Hukum
Ketua LSM RAKO saat menyerahkan dokumen laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (10/3/).
Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam sejumlah proyek.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, dalam keterangannya menyebutkan bahwa hasil audit BPK RI dengan Tujuan Tertentu No. 7/LHP/XVII/2023 menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai proyek pembangunan rusun. Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Beberapa proyek yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan negara diantaranya pembangunan Rumah Susun Universitas Seminari Menengah ST Fransiskus Xevrirus Kakaskasen dengan nilai ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 1.847.948.720,02 dan pembangunan Rumah Susun ASN Wilayah Sulawesi Utara TA 2020 (RSNPP20-24) dengan total nilai ketidaksesuaian sebesar Rp 4.729.595.904,63 dimana ditemukan adanya indikasi pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Harianto Nanga menegaskan bahwa temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ketidaksesuaian spesifikasi teknis bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa untuk menyerahkan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
“Kami melihat ada pembiaran oleh pihak-pihak terkait dalam pengawasan proyek ini. Kerugian negara yang timbul akibat praktik ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Harianto Nanga.
LSM RAKO mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, dan konsultan manajemen konstruksi (MK), diperiksa secara mendalam.
“Kami berharap ada langkah nyata dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai praktik korupsi di sektor konstruksi terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tutup Harianto.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, mengingat anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur perumahan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kini, publik menantikan respons dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menegakkan hukum dengan tegas. (fn)