PDAM Wanua Wenang Manado: Dari Mata Air 'Koemahoekoer' Hingga Kini - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PDAM Wanua Wenang Manado: Dari Mata Air 'Koemahoekoer' Hingga Kini

Kantor PDAM Kota Manado (Foto: Ist)


Catatan: Ein A. Gilingan (Bagian 3)


Sulut24.com, MANADO - YA, kontrak sudah diteken. Kerjasama PDAM Manado dengan WMD dioperasikan. Tetapi nomenklatur nama bukan lagi PDAM Manado, melainkan PT Air Manado. Tanggal 15 Januari 2007 manajemen dan kantor PT Air Manado diresmikan. Karyawan, aset dan hutang PDAM dialihkan ke PT Air Manado.

Praktis PDAM Manado secara manajemen tidak beroperasi lagi. Namun secara kelembagaan tidak dibekukan. Masih tetap berdiri. Sekalipun jadi patung. Hal itu berlangsung sejak tahun 2007-2014. Tetap berdirinya PDAM Manado sebagai kelembagaan, disebut-sebut bersandar pada aturan yang dikeluarkan pemerintah kota Manado dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Setelah PT Air Manado dioperasikan, pada masa itu terlihat geliat berupa pemasangan pipa di sejumlah ruas jalan dalam kota. Ada dua (2) kesan yang terlihat saat itu. Kesan yang cukup menggembirakan bagi kami selaku konsumen. Kami ingin kualitas air bersih menjadi lebih meningkat.

Pertama, ada kesan nyata bahwa PT Air Manado mulai melakukan perbaikan-perbaikan pipa utama di beberapa titik agar distribusi air bersih ke pelanggan semakin baik, lancar, dan berkualitas. Sebab pada masa itu air tidak lancer. Dari tahun ke tahun kualitas air bersih sangat rendah.

Kedua, ada kesan bahwa berbarengan dengan ganti pasang pipa utama di beberapa titik itu, setidaknya ada upaya PT Air Manado untuk mengganti pipa ke rumah konsumen lama (yang bertahan dan) yang sudah bocor dan pecah. Juga mulai ada sambungan rumah (SR) untuk konsumen baru, sebagai wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Manado.

Sebab berikutan dengan hal itu, secara kelembagaan dan manajemen, PT Air Manado sangat giat melakukan perbaikan. Pasca kontrak Kerjasama diteken, PT Air Manado memperlihatkan kesan mendalam sebagai perusahaan bonafid. Lembaga layanan yang mentereng. Apalagi ditopang dengan penanaman modal asing dengan value yang cukup besar.

Sementara itu, ada kesan bahwa PDAM Manado secara kelembagaan harus dioperasikan. Tidak boleh diam. Sebagai bagian dari organ pemerintah, ‘tidak patut membiarkan’ PDAM secara kelembagaan tidak bermanfaat. Sehingga pada tanggal 25 Juni 2012 PT Air Manado menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil RUPS dituangkan dalam Berita Acara (RUPS) PT Air Manado Nomor 13 tanggal 25 Juni 2012.

Maka sehubungan RUPS itu, ada dua hal pokok dan penting yang dicatat dalam berita acara. Kesatu, menyetujui pengembalian aset yang digunakan oleh PT Air Manado kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado. Kedua, pengembalian wilayah konsesi Kecamatan Mapanget sesuai peta wilayah konsesi dimaksud.

Dua tahun kemudian, secara beturut-turut pemerintah pusat menyerahkan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada pemerintah kota Manado; serta penyerahan pengelolaan administrasi pelanggan air minum dari pemerintah provinsi kepada PDAM Kota Manado.

Realisasi penyerahan itu dilakukan, pertama pada tanggal 9 Desember 2014, yaitu serah terima aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Mapanget dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Pengembangan Air Minum lewat Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara ke Walikota Manado. Tentang penyerahan asset itu, dicatat dalam Berita Acara No.07/PK.PAM/2014.

Lalu pada tanggal 16 Desember 2014, dilakukan penyerahan pengelolaan administrasi pelanggan air minum oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov Sulut, UPTD Air Minum ke Direktur PDAM Kota Manado. Mengenai hal itu dituangkan dalam Berita Acara No.690/KD-PU/653. (Bersambung/*Penulis: PU Sulut24.com)