Tanggapan Kapolda Sulut Terkait Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Sinode GMIM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tanggapan Kapolda Sulut Terkait Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Sinode GMIM

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie saat melakukan wawancara bersama wartawan saat meninjau kesiapan pengamanan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud (Foto: Sulut24/Ezra)  

Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dana hibah tahun 2021–2023, dengan kerugian negara mencapai Rp. 8,9 miliar.

Sulut24.com, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) masih terus berjalan. Kepada awak media, Selasa (8/4), Kapolda menyampaikan bahwa saat ini penyidikan telah rampung dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses persidangan.

"Kan saya umumkan, ini juga masih berproses, jadi tunggu saja. Ini kan praduga tak bersalah, jadi ada proses. Ada dua, kan, ada fakta penyidikan dan ada fakta persidangan. Fakta penyidikan sudah kita lakukan, tinggal kita lihat di persidangan nanti," ujar Irjen Roycke.

Sehari sebelumnya, Senin (7/4) dalam konferensi pers di Mapolda, Kapolda Sulut mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Polda Sulut melalui mekanisme penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Akibatnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yaitu AGK, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut tahun 2018–2019 serta Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut tahun 2020–2022, merangkap sebagai Plt Sekda 2021–2022, JK, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 202, FK, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulut sejak 2021 hingga sekarang, SK, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut tahun 2022 hingga saat ini dan HA, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2021 hingga sekarang.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa 84 saksi dari berbagai institusi, antara lain 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra Setda Sulut,11 saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), 6 saksi dari Inspektorat Sulut, 10 saksi ahli psikologi, 11 saksi dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), 31 saksi lainnya yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli keuangan daerah dari Kemendagri, ahli kenotariatan dan produk hukum daerah dari Kemenkumham, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, serta ahli penghitungan kerugian negara.

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, proposal permohonan, serta naskah perjanjian hibah. Seluruh bukti dan saksi diperiksa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap penerima hibah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit independen dan menemukan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.598. (Ezra/fn)