TGR Tak Hapus Unsur Pidana, Proyek MOR III Rp 42 M Dilaporkan LSM ke Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

TGR Tak Hapus Unsur Pidana, Proyek MOR III Rp 42 M Dilaporkan LSM ke Polda Sulut

Ilustrasi pengerjaan jalan (Foto: ist)

RAKO Desak Penegakan Hukum Usai Temuan BPK RI Soal Dugaan Kerugian Negara Rp5,87 Miliar dalam Proyek Jalan Lingkar Manado

Sulut24.com, MANADO - Proyek pembangunan Manado Outer Ring Road (MOR) III Tahap II yang menelan anggaran Rp 42,03 miliar, kini tengah disorot publik usai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) resmi melaporkan dugaan kerugian negara ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT. Delta Batarajaya pada 2021 itu disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran pada item utama, yakni pekerjaan tanah dan pemasangan geosintetik. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp. 5,87 miliar.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, dalam keterangannya pada Senin (21/4), menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Polda Sulut sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi nasional.

“Ini bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selfanus Lumbaa Komaling, dalam mendukung Asta Cita khususnya poin pemberantasan korupsi,” ujar Harianto.

Menurutnya, hingga 2025 ini, RAKO telah melaporkan empat kasus besar ke aparat penegak hukum. Tiga di antaranya menyangkut proyek infrastruktur, sedangkan satu kasus lainnya terkait alih fungsi kawasan hutan mangrove.

“Kami sebagai mitra pengawasan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serius hingga penetapan tersangka,” tegasnya.

Harianto juga membantah anggapan bahwa pengembalian kerugian negara otomatis menghapus unsur pidana. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meskipun ada pengembalian dana.

“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Apalagi, masa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hanya 60 hari menurut UU No.15 tentang BPK. Ini sudah lewat,” tegasnya.

Sebagai informasi, BPK RI merupakan lembaga negara independen yang bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan regulasi terkait, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

LSM RAKO berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (fn)