Gugatan Pemilu di MK Berlanjut: Perkara dari Barito Utara dan Kepulauan Talaud Masuk Tahap Pembuktian
Tangkapan layar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat menyampaikan putusan (Foto: ist)
Hakim MK Suhartoyo umumkan sidang pembuktian digelar Kamis, 8 Mei 2025; pihak terkait diminta serahkan saksi, ahli, dan bukti tambahan paling lambat Rabu.
Sulut24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pembuktian, sebagaimana diumumkan dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan pada Senin, (5/5). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang.
Dua perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan Perkara Nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Kedua perkara ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya guna dilakukan pembuktian lebih lanjut.
MK telah menjadwalkan sidang pembuktian pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam tahap ini, masing-masing pihak yang perkaranya dilanjutkan diberikan kesempatan untuk menghadirkan maksimal empat saksi dan/atau ahli. Selain itu, mereka juga diperkenankan untuk mengajukan bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.
“Semua keterangan saksi, ahli, serta dokumen bukti tambahan harus sudah diserahkan secara elektronik kepada Mahkamah paling lambat satu hari sebelum persidangan, yakni pada Rabu, 7 Mei 2025,” tegas Suhartoyo.
Tahap pembuktian merupakan bagian krusial dalam proses PHPU, karena menjadi momen di mana masing-masing pihak dapat memperkuat dalilnya dengan dukungan fakta dan keahlian yang relevan. Sidang ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi. (ep/fn)