Menteri Desa: Koperasi Merah Putih, Langkah Nyata Pemerintah Angkat Ekonomi Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto saat menyampaikan arahan (Foto: Sulut24/fn)
Yandri Susanto: Inisiatif Presiden Ini Bukan Sekadar Program, Tapi Gerakan Ekonomi Rakyat
Sulut24.com, MANADO - Pemerintah Republik Indonesia tengah menggulirkan langkah strategis melalui program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk menjawab ketimpangan ekonomi desa secara konkret.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945.
Ia menekankan bahwa koperasi bukan hanya sebatas entitas administratif, melainkan harus menjadi lembaga ekonomi rakyat sejati yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat desa.
"Koperasi Merah Putih harus hadir sebagai solusi. Bukan formalitas, tapi lembaga yang betul-betul menyentuh kebutuhan dasar rakyat desa," ujar Yandri dalam acara Peluncuran dan dialog pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025).
Program ini dirancang untuk menyediakan berbagai layanan penting seperti, simpan pinjam desa, penyediaan sembako dengan harga terjangkau, klinik kesehatan desa, penyimpanan hasil pertanian (cool storage), distribusi pupuk dan kebutuhan pokok lainnya. Namun nantinya program koperasi juga akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa.
Langkah ini diharapkan akan mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap tengkulak atau pihak luar yang seringkali merugikan secara ekonomi.
Progres 92,82%, Ini Tantangan dan Capaian Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulut
Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) guna membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas di tingkat provinsi, guna memastikan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.
Untuk mempercepat legalisasi koperasi, pemerintah memperbolehkan penggunaan anggaran hingga Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dari APBD, atau 3% dari dana desa, khusus untuk biaya pengurusan akta notaris.
Pemerintah menargetkan agar seluruh proses legalitas koperasi Merah Putih rampung pada Juni 2025, sehingga pada bulan Juli, semua koperasi merah putih sudah sah secara hukum.
Namun, Yandri mengingatkan bahwa pendirian koperasi harus sesuai mekanisme dan ketentuan hukum. Bila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka proses pendirian dapat dibatalkan demi menghindari potensi gugatan di kemudian hari. (fn)