Masuk Semester Pertama, Dana Desa Belum Cair di Semua Desa, Inspektorat: Batas Bulan Juni
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan (Foto: Sulut24/Joyke)
Inspektorat Minut Tegaskan Batas Akhir Pencairan Dana Desa Tahap Pertama hingga Juni 2025
Sulut24.com, MINUT - Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp. 98 Milyar.
Namun, hingga akhir semester pertama, belum semua desa mengajukan dana transfer dari APBN tersebut.
Hal ini menghambat semua program pembangunan di semua desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan dengan tegas mengatakan batas waktu pencairan dana desa tahap pertama bulan juni ini.
"Jadi dari bagian keuangan sudah memberikan dead line bulan juni ini batas pencairan dana desa," kata Tuwaidan ketika di Wawancarai Media ini, Rabu (12/6/2025).
Dijelaskan Tuwaidan keterlambatan pencairan dana desa lebih disebabkan penginputan data dari desa itu sendiri.
"Seharusnya kalau mengikuti mekanisme aturan, bulan september itu sudah penyusunan RKPDes, bulan oktober penetapan APBDes.Sekarang yang terjadi bulan maret masih sementara proses evaluasi, padahal itu tahapan pencairan dari pusat karena penginputan dari OM SPAN itu terlambat karena dia musti selesai dulu RKPDes, APBDes sampai Laporan Pertanggungjawaban dana desa yang panjang semua diinput," urainya.
Tuwaidan menjelaskan Inspektorat sudah mengeluarkan surat edaran terkait SPP.
"Pada tahun sebelumnya SPP dibuat setelah dana desa cair, sudah ditangan bendahara. Tetapi skarang sudah tidak ada lagi. Kita sudah melalui surat edaran yang kita keluarkan melalui Dinas PMD, bahwa SPP itu dibuat harus disaat proses pencairan. Jadi kita sudah kerja sama dengan bank Sulut, dimana bank mencairkan dana desa berdasarkan SPP bukan berdasarkan buku bank," kata Tuwaidan. (Joyke)