Pemkab Bolmong Tertibkan Aset Pemerintah di Karangria, Warga Diminta Bongkar Bangunan Sendiri - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemkab Bolmong Tertibkan Aset Pemerintah di Karangria, Warga Diminta Bongkar Bangunan Sendiri

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Pemkab Bolmong, Stevan F. Tandayu (Foto: Sulut24/fn)

Tak Ada Ganti Rugi, Pemkot Manado Belum Lakukan Relokasi Warga yang Terdampak

Sulut24.com, MANADO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) melakukan penertiban aset milik daerah di kawasan Karangria, Selasa (17/6), dengan melibatkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja. Penertiban dilakukan terhadap lahan dan bangunan semi permanen yang telah ditempati warga selama lebih dari tiga dekade.

Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Pemkab Bolmong, Stevan F. Tandayu, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah daerah yang telah dikuasai secara tidak sah oleh masyarakat. “Ini bukan fasilitas masyarakat yang dibebaskan, tetapi aset pemerintah yang dikuasai. Tidak ada ganti rugi,” ujarnya.

Tandayu menambahkan bahwa sebagian warga menempati mes milik Pemda, sementara lainnya membangun sekitar tujuh hingga delapan bangunan semi permanen. Pemerintah tidak melakukan pembongkaran langsung, melainkan memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka. “Kami hanya melakukan pemagaran,” tambahnya.

Sebelum penertiban, Pemkab Bolmong disebut telah melakukan kunjungan ke lokasi serta negosiasi dengan warga yang menghuni area tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi konkret terkait relokasi bagi warga terdampak dari Pemerintah Kota Manado.

Camat Tuminting, Hence Pantibano, mengatakan pihak pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik bagi warga. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar untuk warga yang terdampak,” ujar Pantibano kepada media.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui akun media sosialnya mengkritik lambatnya respons Pemerintah Kota Manado dalam menangani relokasi warga terdampak. 

LBH menilai keterlambatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial bagi warga yang sudah lama menetap.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Karangria terpantau kondusif tanpa adanya penggusuran paksa. Namun, puluhan warga yang telah bermukim di lokasi tersebut sejak sekitar 30 tahun lalu masih menunggu kepastian relokasi dari pemerintah.

Menurut data yang dihimpun, kawasan Karangria berada di wilayah administratif Kota Manado, namun sebagian aset yang ditertibkan merupakan milik Pemkab Bolaang Mongondow. (fn)