Siapa Penikmat Dana CSR Puluhan Miliar Bank SulutGo? RAKO Desak Keterbukaan
Ketua RAKO, Harianto Nanga (Foto: ist)
Permintaan data penyaluran CSR Bank SulutGo tak dipenuhi, LSM ajukan eksekusi putusan Komisi Informasi dan dorong RUPS Luar Biasa.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri Manado terhadap PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), karena tidak mematuhi perintah untuk membuka data penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 40 miliar per tahun.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada pihak Bank SulutGo, namun tidak mendapatkan jawaban sesuai ketentuan.
"Kami sudah ajukan permintaan data CSR, tapi tidak direspons sebagaimana mestinya. Maka kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi, dan putusannya mewajibkan bank membuka data itu," kata Harianto kepada Sulut24.com, Sabtu (12/7).
Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut tidak dijalankan oleh direksi Bank SulutGo dalam tenggat waktu yang ditentukan, sehingga RAKO mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado. Hal ini sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberi kewenangan pengadilan untuk mengeksekusi putusan Komisi Informasi.
Harianto menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin tahu siapa saja yang menikmati dana CSR ini. Apakah benar-benar masyarakat atau justru pejabat dan kelompok tertentu,” ujarnya.
Atas ketidak pautuhan direksi terhadap putusan KIP tersebut, terdapat wacana dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di tubuh Bank SulutGo.
Bank SulutGo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan informasi maupun permohonan eksekusi tersebut.
Sebagai informasi, CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Transparansi dalam penyalurannya menjadi hal penting demi menghindari penyalahgunaan dana publik. (fn)