WNI Berinisial AP Divonis 7 Tahun Penjara oleh Junta Myanmar karena Tuduhan Terkait Kelompok Bersenjata - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

WNI Berinisial AP Divonis 7 Tahun Penjara oleh Junta Myanmar karena Tuduhan Terkait Kelompok Bersenjata

 

Pasukan Junta Militer Myanmar (Foto: ist)

AP, selebgram asal Indonesia, ditangkap pada Desember 2024 dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran hukum imigrasi dan keterlibatan dengan organisasi yang dikategorikan ilegal oleh militer Myanmar

Sulut24.com, Internasional - Seorang warga negara Indonesia berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah ditangkap pada 20 Desember 2024. 

Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act karena diduga memasuki Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang oleh militer setempat.

Dalam pernyataan resmi, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada AP sejak awal penahanannya.

“Proses hukum terhadap WNI tersebut telah inkracht, dan kami terus memberikan pendampingan kekonsuleran serta advokasi hukum,” ujar Judha dalam konferensi pers pada 1 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Menurut informasi dari media lokal Myanmar dan laporan investigasi dari Kompas.com, AP ditangkap di wilayah perbatasan Myanmar–Thailand saat diduga melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Pemerintah Myanmar menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan mengancam stabilitas nasional.

Aung Myint Tun, analis keamanan dari Institute for Strategic Studies yang berbasis di Yangon, menyebut penangkapan ini mencerminkan sensitivitas tinggi junta Myanmar terhadap potensi dukungan asing terhadap kelompok oposisi.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa junta Myanmar sangat sensitif terhadap segala bentuk kontak dengan kelompok yang mereka anggap sebagai ancaman nasional,” kata Aung, dikutip dari MetroTV News.

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menempuh jalur diplomasi demi pembebasan AP.

“Kami mendesak pemerintah untuk menempuh upaya diplomasi lanjutan, termasuk permohonan amnesti atau deportasi,” ujarnya dalam rapat bersama Kemlu, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Hingga kini, Kementerian Luar Negeri RI terus memantau kondisi AP di Penjara Insein, Yangon. Pemerintah juga memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya, serta menyediakan bantuan hukum melalui pengacara lokal yang ditugaskan oleh KBRI Yangon.

Kementerian juga menyatakan bahwa permohonan grasi atau amnesti telah diajukan oleh keluarga AP. Namun, belum ada perkembangan resmi mengenai respons dari pemerintah Myanmar terkait permohonan tersebut.

Menurut data Kemlu RI, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, pemerintah telah memulangkan lebih dari 1.400 WNI dari wilayah konflik di Myanmar, terutama dari kawasan Myawaddy yang menjadi lokasi utama aktivitas sindikat penipuan daring. Kasus AP berbeda karena ia bukan korban perdagangan manusia, melainkan pelanggar hukum berdasarkan tuduhan keterlibatan langsung dengan kelompok bersenjata.

“Kami akan terus mengawasi kondisi WNI yang bersangkutan dan menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia,” tambah Judha Nugraha dalam pernyataan yang dirilis oleh Antaranews. (fn)