Aksi Tolak Eksekusi Lahan di PN Manado, Warga Peringatkan Ancaman Benturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Aksi Tolak Eksekusi Lahan di PN Manado, Warga Peringatkan Ancaman Benturan


Suasana saat koordinator aksi menyampaikan aspirasi penolakan terhadap eksekusi lahan yang akan dilaksanakan pada Selasa (26/8) oleh PN Manado (Foto: sulut24/fn)

Massa aksi sebut lokasi objek sengketa berbeda dengan amar putusan, nilai eksekusi cacat hukum.

Sulut24.com, MANADO - Aksi unjuk rasa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (25/8) terkait rencana eksekusi lahan di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Sejumlah warga memperingatkan potensi konflik apabila eksekusi yang dijadwalkan pada 26 Agustus tetap dilaksanakan.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum Ormas Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, menyebut putusan Mahkamah Agung terkait perkara perdata tersebut cacat hukum. Menurutnya, terdapat perbedaan antara lokasi objek yang disebut dalam amar putusan dengan lahan yang hendak dieksekusi.

“Dalam putusan disebutkan objek lahan berada di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Faktanya, lahan yang akan dieksekusi berada di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado,” kata Rondonuwu di depan PN Manado.

Ia menegaskan eksekusi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur batas wilayah administrasi.

“Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1988 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, lokasi lahan jelas berada di wilayah Kota Manado, bukan Minahasa,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap, massa aksi meminta PN Manado tidak melaksanakan eksekusi karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu benturan di lapangan.

“Tuntutannya jelas, agar peradilan benar-benar ditegakkan secara adil, bukan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Rondonuwu.

Pernyataan sikap juga ditujukan kepada Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk mempertegas pemberantasan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Dorongan agar hukuman lebih berat diberlakukan disebut penting untuk memberi efek jera.

“Hukum harus ditegakkan dengan benar, adil, dan sempurna agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Rondonuwu.

PN Manado Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MA

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Achmad Peten Sili menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan yang diprotes warga.

“Berdasarkan putusan tersebut, tergugat Adriani Susanto diperintahkan untuk mengosongkan lahan sengketa dan membayar denda kepada penggugat, Sunarto,” ujar Ketua PN Manado Achmad Peten Sili saat menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi.

Ia menjelaskan, karena sifatnya merupakan perintah penghukuman, pengadilan negeri wajib melaksanakan eksekusi. Jika tidak, PN Manado justru dapat dikenakan sanksi oleh pimpinan.

Ketua PN Manado menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kejelasan objek yang diputuskan pengadilan.

“Yang diukur adalah objek sengketa, bukan batas wilayah administrasi. Sengketa ini bukan sengketa administratif, tetapi sengketa objek,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa agar tidak merasa dirugikan karena ia memastikan bahwa yang akan dieksekusi hanya objek yang telah ditetapkan dalam putusan.

“Eksekusi hanya menyasar pihak yang diperintahkan dalam putusan. Masyarakat lain tidak akan terdampak,” tandas ketua PN Manado. (fn)